BerandaPolitikDPRD Medan Akan Kembali Gelar RDP dengan LSM Penjara Terkait SPBU Bundaran...

DPRD Medan Akan Kembali Gelar RDP dengan LSM Penjara Terkait SPBU Bundaran pada 28 Juni 2021

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-LSM Penjara menunggu kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan terkait SPBU Bundaran-DPRD Medan yang rencananya akan dilanjutkan pada 28 Juni 2021.

Hal ini dikarenakan RDP dengan komisi 4 DPRD Medan soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bundaran Medan, yang berlangsung Selasa (15/6) kemarin tidak mendapat kesimpulan.

Seperti diketahui, menurut Komisi 4 DPRD Medan, RDP terkait izin renovasi dan menyangkut dugaan berada di zona ruang terbuka hijau (RTH) dilanjutkan dua minggu ke depan. Pada RDP mendatang itu direncanakan berlangsung RDP gabungan antara Komisi 3 dan Komisi 4 DPRD Medan.

RDP SPBU Bundaran-DPRD Medan nanti menghadirkan pihak LSM Penjara, Pertamina, Bappeda Kota Medan, Dinas PKPPR Kota Medan, Dinas PMTSP, pemilik SPBU Bundaran, Satpol PP, bagian hukum, kelurahan, dan kecamatan.

Sementara di RDP dengan Komisi 4 DPRD Medan berlangsung Selasa (15/6), di ruang Banggar gedung DPRD Medan, keberadaan SPBU disebutkan LSM Penjara melanggar izin dan berada di zona RTH.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi 4 Burhanuddin Sitepu, didampingi Ketua Komisi 4 Paul Mei Simanjuntak, Wakil Ketua Dedi Eka Suranta Meliala Sembiring (Dico), Antonius Devolis Tumanggor, Dedy Aksyari Nasution, Edwin Sugesti Nasution, dan Syaiful Ramadhan, dan juga dihadiri pihak OPD Pemko Medan terkait. Dan LSM Penjara merupakan pelapor ke DPRD Medan.

Dalam laporannya, LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Adi Warman Lubis meminta agar operasional SPBU Bundaran dihentikan, dan bangunan dibongkar karena tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB), serta terletak di zona RTH.

Terkait hal ini, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan, agar Pemko Medan transparan dan memastikan apakah lokasi SPBU berada di zona RTH atau tidak.

“SPBU Jalan Sudirman sudah lama berdiri, dan kapan dijadikan zona RTH. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH, Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan, karena mengubah status lahan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyebut, soal perizinan Pemko Medan melalui dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi apabila benar ada perubahan status lahan,” ujar Paul Simanjuntak.

Adi Warman Lubis mengaku mengetahui jika bahwa SPBU itu direnovasi total pada awal tahun 2018 setelah 3 tahun Perda nmr 2 tahun 2015 diterbitkan oleh DPRD dengan Pemko bahwa kawasan SPBU tersebut masuk RTH.

“Hal itu diperkuat pernyataan Kadis PKP2TR Kota Medan di salah satu media pada 20 Maret 2021, bahwa SPBU tersebut tidak memiliki IMB,” terangnya.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img