Langsa l Trik News.co l—Ketua LSM Bungong Lam Jaroe Sulaiman Taib kembali ungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Kepala Dusun Mantang Kumbang oleh pihak desa pada akte hibah dengan nomor 630/2018 yang dikeluarkan Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Riza Octariana SH beberapa waktu lalu.
Menurut Sulaiman Taib atau akrab disapa Pak Lek, tanda tangan atas nama Supian mantan Kadus yang dibubuhkan pada Akte hibah tersebut telah diakui dan ditegaskan oleh Supian bahwa dirinya tidak pernah terlibat untuk menandatangani akte hibah milik ahli waris Sdr Usnidar.
“Saya tidak tahu tanda tangan yang ada di akte hibah itu, saya juga tidak pernah menandatangani surat tersebut, tutur Supian sebagaimana tiru Pak Lek kepada media ini, Senin (14/6).
Dijelaskan Pak Lek, dengan kronologis (kejadian) seperti ini maka surat hibah yang telah dibuat secara hukum dianggap tidak sah, pasalnya, ada unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan mantan Kadus Mantang Kumbang oleh pihak terkait desa untuk memuluskan pembuatan akte hibah tersebut, ucap Pak Lek menambahkan.
Selain membantah tidak ikut menanda tangani surat akte hibah, kata Pak Lek lagi, Supian juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengukuran terhadap tanah yang belakangan diketahui mempunyai luas 5.958 meter persegi tersebut.
Oleh karena itu, saya atas nama lembaga Bungong Lam Jaroe meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memanggil pihak desa terkait yakni Kaur Penerintahan dan Geuchik gampong Alue Beurawe Burhanuddin guna meluruskan permasalahan yang telah membuat para ahli waris keluarga Alm Kasim Amin jadi resah, harap Pak Lek menutup konfirmasinya.
Sementara itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak desa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disbutkan, pemalsuan tanda tangan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, demikian LSM Bungong Lam Jaroe. (Boy)