BerandaFoodPemerintah Berencana Kenakan PPN Sembako, Ini Dampaknya!

Pemerintah Berencana Kenakan PPN Sembako, Ini Dampaknya!

Author

Date

Category

Rencana pemerintah dalam memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang barang kebutuhan pokok atau sembako, termasuk beras telah  menarik perhatian masyarakat. Pemberitaan di media mengatakan pemberlakuan PPn tersebut akan diatur dalam revisi Undang Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun barang yang akan dikenakan PPN 12 persen ialah beras dan gabah;jagung;sagu;keledai;garam konsumsi;daging;telur;susu;buah-buahan;sayur-sayuran;ubi-ubian;bumbu-bumbuan;dan gula konsumsi . Renacana ini merupakan sebuah langkah yang tidak saja akan meningkatkan harga pangan dan karenanya mengancam ketahanan pangan, tetapi akan berdampak kepada perekomian Indonesia umum.

“Pengenaan PPN pada sembako mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal,” ujar Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta lewat keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (10/6/2021).

“Menambah PPN akan menaikkan harga dan memperparah situasi, apalagi di tengah pandemi ketika pendapatan masyarakat berkurang,” imbuh Felippa.

Pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga, dan bagi masyarakat berpendapatan rendah, belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56 persen dari pengeluaran rumah tangga mereka. Pengenaan PPN pada sembako tentu saja akan lebih memberatkan bagi golongan tersebut, terlebih lagi karena PPN yang ditarik atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), pada akhirnya akan dibebankan pengusaha kepada konsumen.

Ketahanan pangan Indonesia sendiri berada di peringkat 65 dari 113 negara, berdasarkan Economist Intelligence Unit’s Global Food Security Index. Salah satu faktor di balik rendahnya peringkat ketahanan pangan Indonesia ini adalah masalah keterjangkauan.

“Keterjangkauan pangan yang menurun dengan sendirinya akan mendorong lebih banyak lagi masyarakat berpenghasilan rendah ke bawah garis kemiskinan,” jelasnya.

Semakin banyaknya masyarakat berpenghasilan rendah jatuh ke bawah garis kemiskinan dapat terlihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk bulan September 2020.

Data BPS menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin Indonesia bertambah 2,7 juta bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah penduduk miskin sudah mencapai 27,55 juta orang, atau 10,19 persen penduduk Indonesia.

Data BPS tersebut juga menunjukkan bahwa tren penurunan angka kemiskinan yang terjadi hingga tahun 2019 terhenti di tahun berikutnya sebagai akibat dari dampak pandemi.

Secara lebih umum lagi kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja.

Padahal, lanjut Felippa, belanja rumah tangga, bersama konsumsi pemerintah, merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong oleh pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian nasional di saat-saat sulit seperti sekarang ini.

Selain sembako, barang hasil pertambangan atau pengeboran juga dihapus dari daftar barang yang bebas PPN.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img