BerandaDaerahLanjuti Laporan Warga, Satres Narkoba Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba

Lanjuti Laporan Warga, Satres Narkoba Labuhanbatu Ringkus Pengedar Narkoba

Author

Date

Category

Labuhanbatu, Triknews.co-Menindak lanjuti laporan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu, Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi berhasil menangkap RS alias Dedek pelaku pengedar narkoba.

Pria (36) tahun warga Dusun Inpres Tanah Seribu Desa Merbau Selalatan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara itu ditangkap didepan rumahnya saat menunggu pelanggannya

Ketika diringkus dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 3 Plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 2,52 Gram Bruto dan uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan hasil tangkapan tersangka pengedar narkoba tersebut.

Dikatakan Martualeai, penyelidikan selama sepekan terhadap tersangka hingga dilakukan penangkapan, berkat laporan masyarakat kepada Bapak Kapolres yang bertuliskan ‘Pak Kapolres tolong ditindak segera bandar sabu di desa merbau selatan dusun tanah seribu yang bernama dedek ALS Dagol’

“Dari laporan masyarakat yang diteruskan Kapolres keunit narkoba, maka Personil Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu tgl 12 Juni 2021 sekira PKL 18.00 WIB saat sedang menunggu pembeli di teras rumahnya beralamat di Dusun Inpres Tanah Seribu dengan barang bukti tersebut diatas berhasil disita dari badan tersangka,” terang AKP Martualesi kepada wartawan Minggu (13/6/2021)

Selanjutnya, sambung Kasat Narkoba, dari keterangan tersangka bapak dua anak ini menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 2 gram setiap 4 harinya dan memperoleh keuntungan Rp 300 hingga 400 Ribu setiap gramnya dimana tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi No hp yang saat ini masih dilakukan pengembangan.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara” tutupnya

Teks Foto: Tersangka dan barang bukti diapit petugas saat diamankan diruang Satres narkoba Polres Labuhanbatu..(RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img