Medan Labuhan l TrikNews.Co l–Sesuai intruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam STR Nomor: 463/VI/PAM.3.2/2021, tanggal 11 Juni 2021 tentang penindakan premanisme dan pungli.
Instruksi itu diatensi langsung oleh Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya diantaranya,
Polsek Medan Labuhan telah mengamankan 4 orang preman pelaku pemalakan/pungli berikut barang buktinya.
Tkp di Jln.Kayu Putih Link.Xl Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Ke empat nama nama pelaku yakni Joni Susanto (40) warga jln.Kayu Putih Link.Xl Kel.Mabar Kec.Medan Deli,Aamsyah (39) masih satu lingkungan dengan Joni,Irfan Efendi Siregar (37) warga Jln.Mangaan l Link.Vlll Kel.Mabar Kec.Medan Deli dan Zulkarnain (31) warga Jln.Kayu Putih simpang Pematang Pasir Link.VI Kel.Mabar Kec.Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH kepada TrikNews.Co Sabtu (12/6/21) mengatakan,Bahwa penindakan terhadap preman sebagai upaya menindak lanjuti perintah Kapolri.
“Para pelaku aksi premanisme/pungli melakukan aksinya di depan pos IPK Jln.Kayu Putih link.Xl Kel.Mabar Kec.Medan Deli,dengan melakukan pemalakan terhadap pengendara mobil truk yang bermuatan barang barang klontong/sembako,sedang parkir di depan pergudangan kayu putih.” ucap Kapolres.
Dirinya juga menyebutkan,dari hasil penindakan terhadap 4 orang pelaku juga diamankan barang bukti.
“Uang Sebanyak Rp.142.000.- dan tiga buah senjata tajam.Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Labuhan untuk penyidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(surya atm)