Medan – TrikNews.co – Polsek Percut Sei Tuan menggelar operasi yustisi serta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan ini berlangsung di bundaran Komplek MMTC, Jalan Pancing Medan, Kamis 10/6/2021.
Pada kegiatan ini, dipimpin langsung oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu SH, dengan jumlah kurang lebih dari 30 warga yang didapati tidak mengenakan masker, tentu dari petugas juga memberiberikan sanksi dan membuat surat pernyataan. Sanksi yang diberikan berupa push up dan skot jump. Selain itu, warga juga diberi masker agar terbiasa mendisplinkan diri mematuhi protokol kesehatan, guna mencegah penularan covid-19.
Di katakannya ‘Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi prokes, dan selalu mengenakan masker serta rajin mencuci tangan pakai sabun dan handsanitizer, juga jaga jarak untuk memutus mata rantai penularan covid-19, “ungkap AKP Janpiter Napitupulu SH.
Ia mengimbau kepada warga yang tidak mengenakan masker agar jangan menyepelekan virus corona karena telah banyak menelan korban jiwa. “Kita harus selalu menjaga kesehatan. Virus ini bisa menular jika kita tak pakai masker jangan sepele, “ujar kapolsek.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakapolsek Percut Sei Tuan AKP Karya Tarigan, Kanit Intel Iptu Dimpos Hutabarat, 3 (tiga) petugas dari Anggota Koramil 1/3 Percut Sei Tuan dan Putra Dali munthe Kasi Trantib Percut sei Tuan serta 4(empat) Orang anggota Trantib.
Giat Operasi Yustisi ini, di laksanakan aman dan tertip, serta razia masker pun juga terlaksana dengan lancar dan terkendali.
(Hisar LG).