BerandaDaerahPMKS PT.Sawitta Unggul Jaya (SUJ) Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Laporan K.SBSI ...

PMKS PT.Sawitta Unggul Jaya (SUJ) Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan, Laporan K.SBSI ke Disnaker Terkesan Jalan Ditempat, Ada Apa? Ini Kata Ramot Tamba

Author

Date

Category

Labuhanbatu, TrikNews.co- Lagi, permasalan perburuhan terjadi di kabupaten Labuhanbatu, kali ini buruh PMKS PT Sawitta Unggul Jaya yang tergabung dalam pimpinan Komisariat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Federasi HUKATAN (K.SBSI F.HUKATAN) yang berada PT SUJĀ  diketahui telah melaporkan secara resmi 51 kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang dialami oleh pekerja/buruh dan diduga dilakukan perusahaan tempat mereka bekerja selama ini.

Dalam laporannya,Ā  K. SBSI . Hukatan menduga PT SUJ yang terletak di Negeri Lama telah melakukan tindak pidana dengan pelanggaran Pasal 185 ayat 1, pasal 90 ayat 1 , pasal 88 ayat 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana PT SUJ diduga membayar upah/gaji karyawannya dibawah upah minimum atau tidak sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini dikatakan Ketua Pengurus Cabang K.SBSI F.Hukatan Labuhanbatu Bawadi SH ketika di konfirmasi triknews.co melalui telepon selulernya, Selasa (08/06/21) ia membenarkan jika pihaknya sudah membuat laporan resmi ke dinas Tenaga Kerja.

” Iya Benar, Pengurus komisariat kita yang berada di PT PMKS SUJ telah Melaporkan PT SUJ ke Unit Pelaksana Tekhnis Pengawasan Dinas Ketenaga Kerjaan Wilayah V Sumatera Utara Yang Berada di Labuhanbatu pada tanggal 16 oktober 2020 tahun Lalu,Ā  dan sampai sekarang kita masih nenunggu hasil proses nya dari UPT tersebut,” Kata Bawadi SH.

Bawadi SH juga menambahkan bahwa Perlakuan PT SUJ tersebut sudah berlangsung sejak Perusahaan itu berdiri 14 tahun lalu, selain itu juga Status pekerja belum jelas dan tidak duangkat menjadi karyawan tetap meskipun sudah bekerja rata-rata diatas 6 tahun padahal jelas di katakan di dalam UU ketenagakerjaaan jika pekerja sudah bekerja di dalan suatu perusahaan dua tahun wajib perusahaan mengangkatnya menjadi karyawan tetap namun, hal ini sepertiĀ  dikangkangi PT. SUJ .

“Jadi sekarang buruh di PT SUJ itu masih banyak yang belum diberikan SK Pengangkatan sebagai karyawan/ buruh di PT Tersebut, inikan melanggar UU ketenagakerjaan” tambahnya.

Ramot Tamba

Dalam, sambung Bawadi, mengkontrol mengawasi perusahan dalam mempekerjakan rakyat menjadi buruh, agar hak-hak Rakyat sebagai buruh terlindungi dan terhindar dari praktik kolonialis dan kapitalis modern Yang berlangsung secara terstruktur dan masif, ucap Bawadi mengakhiri pembicaraan teleponnya.

Swnada dengan Bawadi, Ketua PK. KSBSI PMKS PT.SUJĀ  Monang Sihotang jugaĀ  mengatakan meskipun pihaknya sudah melaporkannya kedinas terkait namun kasusnya smapai saat ini berjalan ditempat dan terkesan diabaikan.

“Laporan kami sudah hampir delapan bulan belum di tindaklanjuti, masih jalan di tempat, kita harapkan agar pihak Disnaker wilayah IV Sumut membuat ketegasan terhadap perusahaan SUJ, “tegasnya.

Sementara itu, ketika awak media menghubungi Kepala UPT Dinas pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah V Sumatera Utara Iskandar Zulkarnain tentang kebenaran Laporan PK K.SBSI F.HUKATAN tersebut kekantornya pada Senin 07 Juni 2021 lalu mengatakan sudah mengambil langkah-langkah untuk memediasi kedua belah pihak yang bertikai.

” Kita sedang melakukan proses hukum serta melakukan upaya-upaya dan langkah persuasif agar masalah ini cepat selesai dan tidak menimbulkan kerugian di ke dua Pihak,” kata Iskandar.

 

Ketua PK KSBSI PMKS PT.SUJĀ  Monang Sihotang mengatakan meskipun pihaknya sudah melaporkannya dlkedinas terkait namun kasusnya terkesan diabaikan.

Menyikapi permasalahan pekerja/buruhĀ  yang hampir tiada habis nya di negeri yang memiliki Seribu hukum ini menurut Ramot Tamba salah satu pemerhati perburuhan saat dihubungi triknews.co, Rabu (09/06/2021) malam via pesan Whats App mengatakan sangat diperlukan kerjasama antara pemerintah, Serikat Buruh/Serikat Pekerja maupun Apindo/ Pengusaha agar hak-hak pekerja dapat diakomodir dan diberikan solusi sebagaimana seharusnya.

” Seharusnya kerjasamaĀ  lebih intens lagi, antar pekerja, pemerintah maupun pemberi kerja dan tentunya harus mengacu pada UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, supaya hak-hak para pekerja dapat dipenuhi dan mereka bisa hidup layak sebagaimana yang diamanatkan UU tersebut, kalau laporan yang jelas-jelas sudah di langgar pihak perusahaan seharusnya disnaker hadir disitu dan cepat mengambil solusinya, kalau seperti ini (terkait laporan pekerja PT. SUJ terkesan berjalan di tempat) kan menjadi preseden buruk terutama bagi pekerja/buruh, ini berbahaya dampaknya,” ucap Tamba yang juga ketua Ketua DHN P. KPK PepandriĀ  Labuhan batu seraya menambahkan jika pelanggaran yang di lakukan perusahaan terhadap buruh masuk ranah pidana silahkan di proses pihak yang berwajib.

“Misalnya gaji dibawah UMK, pekerja tidak dimasukkan ke BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan, perusahaan tidak memberikan THR dll yang sanksinya adalah pidana kita harapkan pihak kepolisian segera memproses setiap laporan yang masuk,” pungkasnya.( M.S)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img