Langsa l Trik News.Co l—Ketua LSM Bungong Lam Jaroe Sulaiman Taib yang akrab disapa Pak Lek kembali mengungkap kecerobohan perangkat desa gampong Alue Beurawe Kec.Langsa Kota-Kota Langsa yang mereka ini telah berani menandatangani surat Akte hibah tanpa terlebih dahulu melakukan proses pengukuran untuk mengetahui panjang lebar tanah yang disebut-sebut telah dihibahkan oleh alm Kasim Amin untuk anaknya Sdr Usnidar yaitu ahli waris sipembuat Akte sebelah pihak sebagaimana pemberitaan yang telah naik tayang pada Selasa kemarin taggal 8 Juni 2021 dimedia ini.
Menurut Pak Lek, Surat akte hibah yang dibuat Usnidar di Kantor PPAT Riza Octariana SH tidak sah dan batal secara hukum karena selain tidak melibatkan seluruh ahli waris, pembuatan akte hibah tersebut juga tidak dilakukan pengukuran baik oleh pihak desa maupun pihak terkait Badan Pertanahan, meski demikian, mereka telah berani menandatangani surat tersebut dan ini penipuan data, urai Pak Lek saat dihubungi media ini lewat solulernya, Rabu (9/6).
Masih kata Pak Lek, Selain tidak dilakukan pengukuran terhadap bilah tanah yang belakangan ini disebut-sebut telah dikeluarkan surat hibahnya oleh kantor PPAT Riza Octariana itu, tambah dia, lokasi yang tertara di sketsa (denah) hibah juga tidak sesuai fakta lapangan dimana dalam surat hibah itu beralamat di Dusun Teupin Bugeng, sementara lokasi tanah yang sebenarnya terletak dan berada didusun Mantang Kubang,dan saya atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bungong Lam Joroe yang telah diberi kuasa oleh ahli waris untuk mengungkap kasus dugaan adanya pembohongan data ini, akan terus mengungkap kebrobrokan kinerja pihak desa yang telah coba-coba membuat keresahan ditengah-tengah warga.
Ia menambahkan, Untuk terlaksananya misi pencaplokan lahan yang merupakan harta warisan tersebut Sdr Usnidar sebagai ahli waris menurut dugaan kami bekerja sama dengan perangkat desa yang membidangi Kepala Urusan Pemerintahan inisial S dan geuchik gampong setempat inisial BR.
Usnidar, tambah Pak Lek lagi, sebagaimana yang saya kutip pada salah satu dari ahli waris yang melakukan gugatan atas keluarnya surat hibah tersebut, dirinya (Usnidar-red), juga terindikasi melakukan rekayasa dengan tidak memperlihatkan apa judul dan isi surat kepada tiga ahli waris yang saat itu melakukan tanda tangan, menurut sumber, kata Pak Lek lagi, surat itu awal nya surat sewa menyewa lahan untuk usaha ternak ayam potong bukan surat akte hibah, namun belakangan muncul bahwa surat yang telah ditanda tangani itu adalah surat hibah, sehingga mengejut para ahli waris lainnya, imbuh Pak Lek menutup konfirmasinya. (Boy)