Medan, (TrikNews.co) –
Salah seorang debitur Panin Bank sangat Kecewa melihat Mobilnya bertahun tahun di bengkel mobil Chevrolet di jalan Letda Sujono tak kunjung selesai di perbaiki, Selasa (9/6/2021).
Terhitung dari tahun 2014 sampai dengan berita ini ditayang,
Unit Chevrolet dengan nomor Polisi BK1117 OY, belum selesai di perbaiki oleh bengkel resmi Chvrolet tersebut, yang mana asuransi MAG adalah sebagai penjamin asuransinya.
Dugaan sementara, tidak adanya tenaga yang benar-benar ahli di bengkel resmi Chevrolet tersebut, untuk tangani kerusakan secara administrasi maupun secara fisik. Hal itu di buktikan ketika awak media bertanya langsung kepada kepala Bengkel.
“Saya hanya meneruskan ini pak, sudah empat generasi kepala bengkel disini setelah saya. Saya mengepalai bengkel disini dan di krakatau”, pungkas Rianto selaku kepala bengkel Chevrolet tersebut.
Rianto selaku kepala bengkel chevrolet tersebut mengatakan,
“Mobil BK1117 OY ini dulu sudah bisa hidup, tapi goyang, hingga perlu penambahan biaya dari Asuransi MAG”, katanya.
Dengan adanya sebutan Asuransi MAG,
awak media langsung, bergerak temui Pejabat asuransi MAG yang bernama Johannes di kantornya, di jalan Pemuda Medan.
Johannes Selaku salah satu manejer di Asuransi MAG (PT.Asuransi Multi Artha Guna tbk. Cabang Medan) tersebut mengatakan, “dulu itu sudah ada estimasi biaya, begitupun jika kurang mari di ajukan biar saya ajukan lagi ke Pimpinan saya”, katanya.
Anehnya, pihak Panin Bank, juga memanfaatkan persiteruan bengkel Resmi Chevrolet tersebut dengan Asuransi MAG,
untuk menguasai Objek Fidusianya.
Hal itu di buktikan, dengan begitu teganya pihak Panin Bank mengeluarkan surat peringatan pertama sampai ke tiga (debitur wanprestasi),
serta melaporkan Debitur tersebut ke BI agar di Black list.
Dengan tujuan agar bisa menguasai Objek jaminan fidusia tersebut, walau sesungguhnya pihak Panin Bank, mengetahui secara rill,
bahwa Objek jaminan fidusia tersebut sudah bertahun lamanya di bengkel resmi Chevrolet, tak kunjung siap di perbaiki.
Hingga,
Tim media bergerak sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 pasal 6 butir (d) yang berisi: Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Mencoba memediasi,
antara Debitur dan pihak Panin Bank beserta pihak Asuransi MAG pada hari Jumat 28 Mei 2021 di Gedung Panin Bank lantai lima, tepatnya di kantor PT. Asuransi Multi Artha Guna tbk. Cabang Medan.
Mediasi tersebut dihadiri oleh Hasan Selaku Direktur Asuransi MAG medan. Hasan mengatakan,
“Dua minggu kedepan akan saya siapkan”, katanya.
Pihak Panin Bank juga dihadiri oleh Deny Selaku Kepala Bagian di Panin Bank. “Ini harus pelunasan”, kata Deni.
Mendengar ungkapan Deny,
awak media bertanya apa yang menjadi dasar harus pelunasan. Deny mengatakan, “Sudah kami layangkan surat peringatan pertama sampai dengan ketiga”, ucap Deny.
Debitur Panin Bank yang bernama Dina Hijjah Syahfina Umur (45Tahun) mengatakan, “Kami berharap, semoga kekeliruan dapat terselesaikan hingga saya bersih dari daftar hitam BI Ceking, dimana akibat dari kelalaian mereka saya sudah di black list di BI Ceking”, ucap Dina Hijjah Syahfina.
Hampir satu tahun mobil di bengkel dan tak kunjung siap, Cicilannya pun tetap dibayar hingga korban mengalami sakit.
“Sudah pernah saya melapor ke BPSK namun, belum sempat sidang,
Saya jatuh Sakit Struk”, ucapnya.
Akibat dari pada dugaan kekeliruan prosedur pelayanan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, Tim Media, akan mempertanyakkan Ke OJK dan LPSK,
tentang hal-hal yang seharusnya dilakukan, oleh pihak-pihak terkait dalam melayani masyarakat sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang di Aturkan oleh OJK. (DM)