TrikNews.co Bener Meriah – Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Perdagangan Bener Meriah yang telah resmi secara legal sudah lulus untuk mendirikan Unit Metrologi Legal (UML) di Kabupaten Bener Meriah.
Hal tersebut disampaikan Plt Bupati Dailami saat menerima kunjungan Kadis Perdagangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir,.ST,.M.Si, yang didampingi oleh Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Ova Danila, SE,.M.Si, Kasi Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa serta Standarisasi Mutu Barang Fathan Mubina, dan Penera Arpan Ash Shyiddiqi, Selasa (08-06-2021) di Kantor Bupati setempat.
Dailami menyampaikan, metrologi legal merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melindungi konsumen, dimana metrologi menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam menjamin timbangan atau alat ukur yang digunakan oleh para pelaku usaha setelah mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTTU) dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. “Ini merupakan wujud perhatian Pemerintah daerah terhadap perlindungan konsumen dan pengawasan kemetrologian dengan tujuan memberikan kepastian kepada masyaralat terkait alat ukur yg digunakan,” ucap Plt Bupati Bener Meriah.
Sementara itu Kadis Perdangan Kabupaten Bener Meriah Abdul Kadir,.ST,.M.Si, usai bertemu Plt Bupati Bener Meriah menjelaskan metrologi legal adalah suatu kegiatan yang meliputi tentang satuan-satuan dan alat-alat ukur serta metode pengukuran yang mencakup persyaratan teknis dan peraturan perundang-udangan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. “Berdasarkan amanat undang-undang nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 nomor 11, tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia nomor 3193) dan Permendag 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal. Metrologi Legal menjadi tumpuan mengenai segala sesuatu dalam ukur-mengukur, takar-menakar dan timbang-menimbang serta keabsahan dan kebenaran pengukurannya secara luas yang lazim disebut permasalahan “metrologi”. Katanya.
Terang Abdul Kadir lagi, maka pengaturan metrologi menjadi semakin penting karena tertib ukur, disegala bidang menyangkut juga segi keamanan bagi manusia sendiri, antara lain : Pengukuran tekanan darah, suhu manusia, suara polusi. Pengukuran dalam navigasi dan terutama pengukuran timbangan dalam transaksi perdagangan.
Kadis Perdagangan itu melanjutkan, sebagaimana disampaikan juga dalam ayat suci Al-Qur’an dalam surat Al-Mutafifin ayat 1-6 “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (Yaitu) orang-orang yang apabila mereka meminta takaran dari orang lain mereka meminta untuk dipenuhi. Dan apabila mereka memberi takaran untuk orang lain mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan pada hari yang lebih besar” yang dapat dipahami bahwa ayat yang mulia ini menunjukan bahwa orang sebagaimana berhak mendapatkan haknya dari orang lain, ia juga harus memberikan semua milik orang lain secara penuh, baik berupa harta maupun yang lainnya juga memaparkan besarnya ancaman bagi mereka yang berbuat curang atas hak orang lain.
“Hal ini menjadi tanggung jawab bagi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Perdagangan menjembatani para pelaku usaha yang memiliki Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana telah di amanatkan ALLAH SWT,”terang Abdul Kadir.
Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah katanya, telah lama menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendapatakan kewenangan dalam pelaksanaan metrologi di Kabupaten Bener Meriah, hingga pada Tanggal 23 Desember 2020 Dinas Perdangan berhasil melaksanakan penilaian secara Online bersama 3 kabupaten lainnya secara serentak dan hasil yang diperoleh cukup menjadi pencerahan bagi pelaksanaan kegiatan metrologi di Kabupaten Bener Meriah, yakni Kabupaten Bener Meriah Lulus melengkapi persyaratan untuk mendirikan Unit Metrologi Legal di daerah, selanjutnya Tanggal 25 Maret 2021 Kabupaten Bener Meriah telah memperoleh Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU)
“Alhamdulillah pada Tanggal 4 Juni 2021 Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Perdagangan telah mendapatkan Cap Tanda Tera (CTT) dan Surat Keputusan Pegawai Berhak (SK PB) sehingga dengan terbitnya dan telah diterimanya CTT dan SK PB, maka Kabupaten Bener Meriah telah berhak untuk melaksanakan Kegiatan Metrologi Legal berupa Tera dan Tera Ulang serta Pengawasannya. Dengan demikian Kabupaten Bener Meriah telah resmi secara legal sudah mempunyai kekuatan hukum dapat melaksanakan Tera dan Tera Ulang secara mandiri dan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati fasilitasi pelayanan tera dan tera ulang ini di Dinas Perdagangan Kabupaten Bener Meriah,”tutup Kadis Perdagangan tersebut.(mahendra)