Langsa l Trik News.Co l—Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Bungong Lam Jaroe” Sulaiman Taib yang akrab dipanggil dengan sebutan nama “Pak Lek, pertanyakan terkait pembuatan surat hibah yang menurutnya dilakukan sepihak oleh perangkat desa dengan tidak melibatkan seluruh ahli waris yang ada, dan ini jelas menyalahi aturan sebagaimana undang-undang pertanahan, disamping itu juga layak diduga aparatur desa yaitu Kaur Pemerintahan dan Geuchik Gampong Alue Beurawe Kec.Langsa Kota ikut bermain dalam kepengurusan surat hibah tersebut, demikian Ketua LSM Bungong Lam Jaroe Sulaiman Taib kepada media trik news.co dikediamannya, Selasa (8/6/21).
Dijelaskan Sulaiman Taib, surat Akte Hibah no : 630/2018 yang dibuat oleh Sdr Usnidar pada Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Riza Octariana SH dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, artinya pihak desa tidak melibatkan seluruh ahli waris dan tidak melakukan koordinasi terkait status tanah tersebut benar tidaknya tanah itu telah dihibahkan oleh pihak pertama yaitu orang tua ahli waris Alm Kasim Amin kepada pihak kedua Usnidar.
Disisi lain, lanjut Ketua LSM Bungong Jaroe ini, pihak desa yang terlibat untuk melahirkan surat hibah menurut dugaan kami sengaja mengkondisikan situasi itu untuk mencari keuntungan pribadi tanpa mengedepankan aturan undang-undang yang berlaku dalam hal pembuatan Akte hibah tersebut.
Lebih lanjut Sulaiman Taib menjelaskan, awalnya salah satu dari ahli waris yaitu Sdr Usnidar mengajak adiknya Sdr Faizaturrajni untuk membuka usaha budidaya (ternak) ayam potong bekerja sama dengan PT Compid, sementara untuk terlaksananya usaha itu Usnidar harus memiliki lahan tempat membangun kandang-kandang ayam sehingga akhirnya mereka berdua yaitu Sdr Usnidar dan adiknya Sdr Faizaturrajni mencoba untuk mengutarakan hal itu kepada orang tuanya Kasim Amin yang saat ini telah almarhum.
Kepada Kasim Amin yang merupakan orang tua ahli waris ini mereka memohon dan meminta agar di ijinkan atas lahan yang merupakan harta warisan itu untuk dipakai guna pembuatan kandang-kandang tempat dimana ayam potong itu akan dikembangkan.
Permintaan ini akhir direstui oleh orang tua mereka Kasim Amin dengan ketentuan sewa menyewa (pinjam pakai), namun pada saat itu tidak atas nama Sdr Usnidar tapi atas nama suami dari adiknya Sdr Faizaturrajni sehingga perlu dilakukan revisi terkait surat sewa-menyewa tersebut dengan dalih jika atas nama orang lain bukan atas nama Sdr Usnidar, pihak PT Compid tidak mau bekerja sama.
Pikir punya pikir untuk terlaksananya usaha ini, akhirnya ahli waris yang masing-masing-masingnya, Sdr Faizaturrajni, dan Kamsidar, serta satu lagi ahli waris lainnya menandatangani surat sewa menyewa lahan itu, namun sangat disayangkan, rupanya Usnidar bukan membuat surat perjanjian sewa menyewa tapi surat Akte hibah yang menyatakan lahan seluas 5.958 m2, telah dihibahkan kepada dirinya oleh alm Kasim Amin yaitu orang tuanya dan juga orang tua dari ahli waris lainnya, beber Sulaiman Taib menerangkan.
Terkait kejadian ini ketua LSM Bungong Lam Jaroe meminta pihak desa untuk mencabut surat hibah yang sudah selesai dibikin oleh Kantor PPAT, dimana menurutnya surat hibah tersebut cacat demi hukum karena tidak mendapat persetujuan dari seluruh ahli waris, anehnya lagi, Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), Riza Octariana SH , berani untuk mengeluarkan akte hibah tanpa mempelajari terlebih dahulu terkait kejelasan status tanah itu, tutupnya. (Boy)