Medan, (TrikNews co) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial ASR (28) warga Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, yang mengantongi narkotika jenis ganja, Kamis (03/06/2021) sekira pukul 20.20 wib.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikky Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, mengatakan,
Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota menerima informasi dari masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Tim Tekab langsung bergerak cepat mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.
Tidak berselang lama, Tim melihat seorang Pria sedang mengendarai sepeda motor yang merupakan target dari petugas atas dasar informasi dari masyarakat.
Kemudian Petugas melakukan pengejaran terhadap pria pengendara sepeda motor tersebut dan langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, dari kantong celana pengendara, petugas menemukan 2 (Dua) bungkusan kertas diduga berisikan Narkotika jenis ganja.
Pengendara beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku terancam Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun penjara”, tutupnya. (DM)