Belawan l TrikNews.Co l—Sat Reskrim Polres Pel.Belawan berhasil menangkap satu pelaku pengerusakan dengan cara melempar kaca bus Metro Deli.jumat (28/5/21)
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana.Korban Dodi Ghozali (28) Supir Bus Metro Deli membuat Laporan Pengaduan ke Polres Pel.Belawan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 191 / V / 2021/ SPKT Pel. Blw tanggal 04 Mei 2021.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.Mhd.R.Dayan,SH,MH kepada TrikNews.Co Senin (31/5/21) melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C,SH,S.ik,MH menjelaskan penangkapan tersangka pelaku pelemparan dengan identitas Madan Sitompul (38) warga Jl. Pulau Sinabang Link VIII Kel.Belawan Bahari Kec. Medan Belawan,berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada Tsk serta informasi keberadaan Tsk yang sedang berada di Jln.Yos Sudarso Kel.Pekan Labuhan.
Atas informasi tersebut,Kasat Reskrim memerintahkan Unit I Sat Reskrim yang di pimpin oleh Kanit Resum IPDA Herikson Siahaan,SH,MH dan Panit Resum IPDA Elga Elite R.S. S.Tr.k untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Tsk.
Kadek menyebutkan,kejadian pelemparan Kaca Bus Metro Deli tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 07.00 Wib ketika korban sedang mengemudi bus metro deli, sesampai nya di halte P.Sicanang tiba tiba bus yang dikendarainya dilempar oleh seorang laki laki dengan menggunakan batu besar menyebabkan kaca jendela bus tersebut pecah.
“Atas peristiwa tersebut saat ini Tsk menjalani pemeriksaan dan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.”pungkasnya.(surya atm)