Medan, (TrikNews.co) – Merasa tak terima uang donasi yang dikumpulkan oleh pihak Yayasan Buddhis BodhiCitta raib tak tau juntrungannya, Budiman selaku abang korban resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. Tertuang dalam Nomor STTLP/798/lV/YAN 2,5/2021/ SPKT Polrestabes Medan tanggal 15 april 2021.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Korban Ferdi Santoso Tania, SH kepada media, Rabu (26/05/2021), sekira pukul 18.00 wib. Ferdi menerangkan bahwa hal tersebut bermula pada saat Mery mantan alumni SMA Yayasan Buddhis BodhiCitta mengalami kecelakaan di Jalan yossudarso pada tahun 2019 silam. Mery pun mengalami patah tulang dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk penyembuhannya. Keadaan Mery yang berstatus anak yatim piatu justru membuat sejumlah donatur pun menjadi iba.
Melalui Yayasan Buddhis BodhiCitta dilakukanlah penggalangan dana, untuk biaya perobatan Mery. Namun belakangan alumni Yayasan ini, yang kini sudah melanjutkan studinya ke salah satu Fakultas
Ekonomi malah diduga tidak mendapatkan uang donasi yang telah terkumpul tersebut.
Kuasa hukum korban, Ferdi menerangkan uang yang telah berhasil dikumpulkan menurut hasil klarifikasinya ke pihak Yayasan pada saat dilakukan mediasi telah mencapai 500 juta rupiah lebih.
“Mery didampingi keluarganya yang menerima biaya berobat dari donasi yang dikumpulkan tersebut senilai 70 juta rupiah dengan cara dibayarkan langsung ke pihak Rumah Sakit dan uang tunai 10 juta rupiah, selanjutnya setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2021 di berikanlah kembali 10 juta”, ungkap Ferdi.
Terkait dengan adanya laporan dugaan penggelapan dana sumbangan dari oknum guru buddis bodicita praktisi Hukum Sumatera Utara Daniel Simbolon, SH juga turut mendesak agar kasus ini di bongkar setransparan mungkin.
Para oknum guru tersebut harus ditindak tegas sesuai perbuatannya karena sudah seharusnya seorang guru memberikan contoh teladan yang baik terutama terhadap siswa ataupun mantan siswinya, tegasnya.
Lanjut Daniel, bahwa informasinya dana yg telah terkumpul sekitar 620 juta rupiah, tetapi alhasil dana tersebut tidak disampaikan secara keseluruhan kepada mantan si siswinya itu, yang telah diberikan kepada siswinya itu hanya sekitar 90 juta, itupun abang sikorban pada saat meminta dana tersebut kepada gurunya itu seakan dipersulit kata dia. Padahal sampai sekarang sikorban masih sangat membutuhkan dana tersebut untuk perobatan medis maupun perobatan alternatif.
Yang sekarang menjadi pertanyaannya adalah, sisa dana uang tersebut kemana, kenapa tidak langsung diberikan secara keseluruhan terhadap korban atau keluarganya yang sudah menjadi hak si korban, tanya Daniel penuh heran.
Karena dalam hal ini pihak oknum guru tersebut telah mencatut dan mempergunakan nama sikorban untuk meminta dana kepada para donatur sebagai biaya perobatan sikorban, tetapi kenyataaannya sampai sekarang dana tersebut masih dipegang dan disimpan oleh para oknum tersebut.
Oleh karena itu keluarga korban dan korban merasa keberatan dan membuat laporan di Polrestabes Medan melalui kuasa hukumnya, dan itu merupakan langkah yang tepat untuk dilakukan.
Tambahnya, peristiwa tersebut bisa diduga telah melanggar pasal 372 KUHP ( Penggelapan ) dengan ancaman pidana maksimal 4(empat tahun) penjara. Untuk itu saya menghimbau agar persoalan ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, dan apabila oknum guru tersebut tidak mempunyai itikad yang baik untuk menyelesaikannya maka hal ini bisa menjadi contoh yang buruk terhadap tenaga pendidik khususnya di yayasan tersebut. Dan saya yakin penyidik bekerja dengan baik dan profesional dalam menangani kasus ini, tutupnya.
Dihubungi terpisah pihak Yayasan Buddhis BodhiCitta, pada hari Kamis (27/05/2021) melalui security Tanjung menyebut para guru sedang sibuk dan belum bisa diketemui ujarnya.
(DM)