BerandaDaerahKetua DPRD Mura Azandri, Akan Panggil Dinas Terkait Pelaksana Seminar Ditengah Pandemi...

Ketua DPRD Mura Azandri, Akan Panggil Dinas Terkait Pelaksana Seminar Ditengah Pandemi Covid-19

Author

Date

Category

Musi Rawas-TrikNews.co – Pelaksanaan kegiatan seminar yang dilakukan Yayasan Anak Negeri (YAN) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Musi Rawas, Kamis, 20-05-2021 lalu, di Gedung Kesenian Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya pertemuan tersebut diduga menimbulkan kerumunan dan tidak melaksanakan prosedur kesehatan (Prokes) secara ketat sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah Indonesia dan dunia Internasional.

Tidak hanya itu, giat tersebut diduga ada unsur tindak pidana pungutan liar (Pungli) lantaran mengutip dana kontribusi peserta sebesar Rp 300 ribu per orang dengan target audiens sebanyak seribu peserta.

Ungkapan keras dan bernada kecaman kali ini datang dari
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Azandri, S.IP. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang notabene sebagai the ruling party (partai penguasa) ini mengaku marah dan menyesalkan adanya pelaksanaan giat seminar yang mengumpulkan banyak orang dan membentuk titik kerumunan.

“Saya menyayangkan bahkan mengecam pelaksanaan kegiatan seminar tersebut. Apalagi giat tersebut dilaksanakan tepat pada hari kebangkitan Nasional yang momentum itu secara nasional serentak dilakukan Program launching Indonesia Makin Cakap Digital, oleh Presiden RI Bapak Ir Jokowi. Dan substansi dari program yang diluncurkan Presiden tersebut sebagai salah satu cara untuk menghindari titik kerumunan dan memutuskan penularan Covid-19”, tegas Azandri, baru-baru ini.

Kepada sejumlah awak media Azandri mengungkapkan komitmennya akan memanggil yang bersangkutan dan pengusutan terhadap dinas terkait yang melaksanakan giat seminar tersebut. Sebagai bentuk kepedulian sekaligus mendukung program pemerintah pusat dalam memutuskan penyebaran Pandemi Covid-19.

Sebelumnya pernyataan senada juga ditandaskan pengamat dan penggiat pendidikan Bumi Silampari (Kabupaten Musi Rawas, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara), Suparto H Ujang.

Selaku orang yang peduli dengan kemajuan pendidikan di kawasan tersebut, Ujang tampak begitu menyesalkan adanya pelaksanaan seminar dengan mengundang titik kerumunan dengan target peserta para praktisi dan insan pendidikan Musi Rawas dan daerah lainnya.

“Saya dengar target pesertanya hingga seribu orang. Sungguh pun yang datang mungkin tak sejumlah target, tetapi sudah terkandung niat bagi pihak penyelenggara untuk mengumpulkan orang sebanyak itu. Lalu siapa yang berani menjamin jika benar seribu orang hadir di titik yang sama bisa bebas dari virus Corona. Betapa besar ancaman terhadap anak-anak kita. Sebab mereka peserta seminar merupakan para praktisi pendidikan”, papar Suparto H Ujang.

Pandangan serupa juga diungkapkan salah seorang aktivis sumsel, M.Ikhwan Amir. Mantan aktivis kampus era reformasi 1998 ini bahkan dengan tegas meminta Kapolres Lubuklinggau punya nyali untuk memproses dan membawa kasus ini ke meja hijau.

“Baik panitia pelaksana ataupun Dinas Pendidikan Mura itu sendiri, karena sangat jelas mereka menentang aturan yang sudah ditetapkan baik Undang-undang, Permenkes, Permendagri dan Intruksi Kapolri. Menentang aturan yang sah sama saja menentang negara. Harus tegas Kapolres maupun Gugus Tugas Covid-19 menindak pelanggar Prokes,” tegas Awang, sapaan M Ikhwan Amir.

Awang juga menandaskan bahwa kegiatan seminar tersebut tidak lebih penting daripada ancaman dampak yang akan ditimbulkan jika terjadi klaster baru. “Naifnya lagi, pihak Diknas Kabupaten Musi Rawas kok melakukan kegiatan di Lubuklinggau, ini sama saja tidak menghormati kerja keras Pak Walikota dalam upaya menangani Covid-19 selama dua tahun ini,” timpalnya.

Apalagi lanjut Awang, saat ini penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Selatan termasuk yang tertinggi, bahkan sekarang sudah ada varian baru mutasi Covid-19, dimana Sumsel termasuk tinggi tingkat penyebarannya.

“Seharusnya sebagai pejabat harus lebih memamahi dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan hasil investigasi para awak media saat kegiatan seminar tersebut dilaksanakan tidak begitu steril dan ketat menerapkan Prokes. Misalnya peserta yang hadir setidaknya sudah diswab dulu.

“Jangan lah aktivitas masyarakat saja yang diperketat, harus taat Prokes, sementara pejabatnya malah menentang. Maka dalam hal ini kami minta kepada Bupati Musi Rawas copot saja Kadisdik Mura,” desak Awang.

Hal itu katanya sejalan dengan langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang telah meneken instruksi untuk para gubernur, bupati, dan walikota menyikapi sejumlah kerumunan yang terjadi belakangan ini.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 itu telah diteken padabRabu, 18 November 2020 lalu.

Menurut Tito, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Tito juga mengatakan pemerintah telah menerbitkan serangkaian peraturan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, yakni UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19, dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Ini Ancaman Pidana bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

Pada masa kepemimpinan Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo (red : Kapolri saat ini).

Salah satu perintah dalam surat tersebut adalah agar jajaran Kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (sp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img