Humbahas, TrikNews.Co- Hutan ulayat Desa Aekgodang-Arbaan di Babat habis tanpa menggunakan izin (analis mengenau dampak lingkungan (Amdal) dari Kementerian Lingkungan Hidup Jakarta
Hal tersebut terungkap setelah Kepolisian Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengundang para pengusaha kayu dan masyarakat Desa Aekgodang-Arbaan Selasa 25/5/2021 di ruangan rapat Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas AKBP Nicko Roony Sidabutar,SH mengundang para masyarakat dan pihak terkait untuk mengetahui duduk permasalahan hutan Aekgodang-Arbaan dari pihak terkait termasuk pengusaha dan Dinas Lingkungan Hidup
“KIta undang seluruhnya yang berkompoten, mengetahui duduk permasalahan dan meluruskan yang terjadi antara masyarakat dan para pengusaha kayu di Desa Aekgodang- Arbaan,”kata Kapolres membuka diskusi dari para undangan hadir.
Salah seorang warga desa Aekgodang-Arbaan Luas Nainggolan mengatakan bahwa pembalakan hutan yang sudah berlangsung satu setengah tahun telah merusak tatanan hutan dan konstruksi jqlan Desa Aekgodang-Arbaan
“Mulai 2019 telah beroperasi, pembukaan jalan dan penebangan sampai sekarang dan telah di laporkan ke Polda tahun lalu akibat kerugiaan yang dialami masyarakat sekitar termasuk marga Sibagariang umumnya, karena hutan Lobu Sakkar merupakan hutab ulayat marga Sibagariang,” pungkasnya
Dia mengatakan bahwa hutan Lobu Sakkar Desa Aekgodang-Arbaan kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbahas, telah habis di babat oleh Pengusaha kayu dan kepala Desa Aekgodang -Arbaan yang mengeluarkab Surat Keterangan tanah (SKT) dan tanda tangan waga desa selaku pemilik hutan rakyat yang notabenenya terdapat tanda tangan palsu dan bukan warga desa asli (pendatang)
“Sekarang hutanya sudah berantakan di rusak para mafia kayu yang hanya memikirkan ke untungan pribadi tanpa berpikir panjang dampak pada anak cucu kedepan,” ujar ketua PKN RI kabupten Humbahas.
Ia menambahkan, para pelaku juga telah melampaui ambang izin amdal dalam penebangan hutan yang di keluarkan Kementerian Lingkungan Hidup melalui pengusulan Pengusaha dari Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) Humbahas.
“Kami masyarakat ingin hal ini di ungkap secara adil terkait izin dan dampak lingkungan terhadap warga masyarakat Desa Aekgodang -Arbaan sekitarnya, Kami saat ini sangat di rugikan, selain kayu habis jalan kami juga semakin hancur dan kwatir membawa bencana,” tukas Luas Nainggolan saat di konfirmasi usai rapat.
Sementara, Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup (KLH) melalui Kabid Lingkungan Hidup Humbahas, Efendi Nainggolan ST, membenarkan bahwa pertama kali izin amdal di mohonkan sesuai usulan pengusaha untuk 20 hektar disertai surat pernyataan penanaman pohon kembali (Reboisasi) di lokasi lahan.
“Pengusaha TM Saat itu mengusulkan 20 hectar lengkap dengan surat pernyataan agar di tanami kembali, dan selebihnya harus mengusulkan kembali penambahan jija ingin berlanjut, tapi tak di lakukan pengusaha lagi,” Kata kepala bidang Lingkungan Hidup Humbahas.
Informasi di himpun,TrikNews.Co, Selasa, 25/1/2021, Pelaku pembalakan hutan ulayat Sibagariang di Desa Aek Godang Arbaan, Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara diduga melakukan kegiatan penebangan pohon di atas tanah ulayat melampaui limit batas yang ditentukan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup, hanya untuk 20 hektare dan Wajib di tanami kembali luasan lahan yang di tebangi. Meghindari kekeringan pada musim kemarau dan banjir bandang musim penghujan.
“Sesua izin dan amdal harus di tanamai kembali, sudah satu tahun lebih tidak ada reboisasi, bahkan izin amdal hanya 20 ha, tapi yang di babat 500 hektare, sudah melebihi dari izin amdal sebenarnya,” kata Sunaryo salah seorang Penegak Hukum dari Kementrian Lingkungan Hidp (GAKKUM KLH)
Kementerian Lingkungan Hidup turun lokasi penebangan dan telah berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup bahwa izin amdal tercatat hanya 20 hektare untuk Desa Aekgodang-Arbaan
“Ternyata setelah kita tinjau langsung lokasi tebang mereka (Turman Marbun) telah membalak hutan melampaui izin amdal yang di berikan,” tukasnya.
Dikatakan dengan melampaui izin amdal yang di berikan Kementerian Lingkungan Hidup dari 20 hektare menjadi 300 ha, bahkan hingga hampir mencapai 500 haktare layak di ajukan pada meja Persidangan.
“Melanggar ketentuan peraturan perundang -undangan pengadilan yang menjatuhi sangsi dan hukuman, kita telah ukur luasan tebangan menggunakan peralatan drown dan GPS, Pihak Kementerian Lingkungan hidup telah mengetahui luasan hektar yang tidak menggunakan izin amdal,” tandasnya.