Medan — ( TrikNews. co) — Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu – sabu saat dirazia oleh petugas Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Baru, pria berinisial RAS ( 23) yang berpropesi sebagai pemulung, warga Jalan Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak Provinsi Riau ini nginap di sel tahanan Polsek Medan Baru.
Penangkapan seorang pemulung, pelaku narkotika jenis sabu – sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. Pelaku RAS (23) ditangkap pada hari Senin 17 Mei 2021 sekira pukul 17.00 WIB, dari kawasan Jalan Petunia Desa Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan. ” jelas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH.
” Lebih jelas diterangkan Irwansyah Sitorus, berbekal informasi dari masyarakat, tepat pada pukul 17. 00 WIB saat di TKP melakukan penyelidikan, petugas Kita melihat pelaku yang gerak – geriknya berjalan sangat mencurigakan, saat didekati dan akan dilakukan pengeledaan dari gengaman tangan kiri pelaku Kita temukan sebuah bungkusan plastik kecil berisi sabu – sabu, selanjutnya segera pelaku berikut barang bukti tersebut pun Kita boyong menuju Mako Polsek Medan Baru guna penyidikan. ” sambung Irwansyah Sitorus.
Setelah diperiksa petugas penyidik, pelaku pun akhirnya mengakui barang bukti bungkusan plastik kecil berisi sabu itu miliknya, dan baru dibelinya seharga Rp 75 ribu, dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Desa Namo Gajah untuk dikonsumsi sendiri.
Kini pelaku dan barang bukti sudah Kita amankan di Mako Polsek Medan Baru, untuk proses penyidikan dan juga proses hukum selanjutnya, ” pungkas Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH. ( H Pakpahan).