Medan, (TrikNews.co) – Lagi dan lagi keberhasilan Unit Reskrim Polsek Medan memberantas Narkoba di wilayah hukumnya patut di apresiasi.
Berawal dari informasi warga adanya seorang pria inisial IM (38) warga Kecamatan Medan Maimun menggunakan Narkoba jenis sabu.
Dari laporan warga, petugas Reskrim Polsek Medan Kota langsung bergerak cepat meringkus tersangka di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Medan Maimun, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 14.00 wib. Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu.
“Kami mengamankan tersangka berkat informasi yang masuk. Saat hendak ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor miliknya”, ucap Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu AE Rambe, SH, Selasa (25/5/21) di Mapolsek Medan Kota.
Lanjut Kapolsek, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang seharga Rp 50 ribu. Dan rencananya sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
“Saat di Interogasi, pelaku mengaku isi plastik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari seseorang yang tak dikenalnya seharga 50 ribu di Jalan Brigjen Katamso”, lanjut Rikki.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mako untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kepada tersangka, kami menerapkan Pasal 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya. (DM)