Binjai, Trikknews.co – Kendaraan pelayanan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapannya (UTTP) yang diberikan kepada Pemkot Binjai dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dana Alokasi Khusus (Dak) Bidang Pasar tahun 2019 lalu, kini diketahui mangkrak dan tidak difungsikan.
Saat ini, mobil plat merah bernomor polisi BK 7418 H tersebut penuh debu dan terparkir di Pujasera, Jalan Gatot Subroto, Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Sebelumnya, tera ulang adalah kegiatan pengujian kembali secara berkala UTTP yang dipakai dalam perdagangan, sehingga akurasinya tidak merugikan konsumen atau masyarakat. Biasanya, tera ulang dilakukan pada timbangan para pedagang pasar, timbangan toko mas, dan mesin pompa SPBU.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnaker Perindag) Kota Binjai, Hedi Noveria saat dikonfirmasi mengatakan, mangkraknya kendaran pelayanan tera ulang itu lantaran belum adanya alat pendukung kegiatan tera.
“Belum ada alatnya, tanya saja ke Inspektorat,” singkat Hedi. Senin, (24/5/2021).
Disisi lain, Tobertina, SH selaku mantan Kadisnaker Perindag Kota Binjai tahun 2019 mengaku bahwa seluruh alat pendukung pelayanan tera telah diberikan kepada daerah, dirinya heran mengapa saat ini dan kendaraan dan alat tersebut tidak difungsikan.
“Sekarang semua alat sudah diserahkan ke daerah, kenapa itu tidak dipakai, saya juga heran,” kata Tobertina.
Dimasa dirinya menjabat, setiap setahun sekali pelayanan tera ulang dilakukan bagi timbangan pedagang di Pasar Tavip.
“Saat saya menjabat, saya selalu lakukan tera semua timbagan di pasar Tavip itu, untuk memastikan kebenaran hasil alat ukur takar timbangan, dan itu rutin dilakukan setiap tahun, karena Dirjen Metrologi pasti menayakan hal itu, kita wajib menera ulang,” ucapnya.
Layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam bidang usaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yakni memberikan kepuasa kepada pembeli dapat tercapai. (Jun)