Medan I TrikNews.Co i—Team gabungan Polrestabes Medan Sumatera Utara menggerebek dua tempat hiburan malam yang nekat untuk tetap beroprasi di masa pandemi covid -19.
Dua tempat itu KTV Scorpion di Jalan Adam Malik Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abulah Lubis,diduga melanggar peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), Minggu (23/5/2021) dini hari.
Dilansir dari TV Kompas,dalam penggrebekan itu di pimpin langsung Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan dari 2 lokasi tersebut, petugas juga mengamankan pengelola dan 100 pengunjung hiburan malam.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji di lokasi mengatakan,Polrestabes Medan melakukan kegiatan oprasi di dua titik,bahwa didua tempat hiburan tersebut tidak mematuhi protokel kesehatan yang di tentukan Pemerintah.
“Oleh sebab itu Polrestabes Medan bersama team gabungan lakukan oprasi penggrebekan di TKP.Kurang lebih 100 pengunjung dan melewati batas dan tidak menjalankan prokes sebagaimana di tentukan.”ucap AKBP Irsan Sinuhaji.
Lebih lanjut dirinya menambahkan dari dua tempat itu,hasil penggeledehan petugas berhasil menemukan Narkotika jenis ganja dan pil Extasi yang juga di temukan dikamar mandi,yang di duga dibuang pemiliknya.
“Dari hasil penggeledahan petugas menememukan narkotika jenis ganja dan pil Extasi,kemudian petugas juga menemukan seorang warga negara asing yang mabok dan tidak sadarkan diri.”jelasnya.
Selanjutnya 100 pengunjung dan pengelola hiburan malam di gelandang ke Mako Polrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.(s.atm)