BerandaKriminalCuri Handphone Satpam, Warga Hamparan Perak Ini Gol di Polsek Medan Baru

Curi Handphone Satpam, Warga Hamparan Perak Ini Gol di Polsek Medan Baru

Author

Date

Category

Medan — ( TrikNews. co) — Polsek Medan Baru amankan seorang pria berinisial RZ (41) warga Komplek perumahan PT Ira, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, atas kasus pencurian dua buah Handphone dari pos Satpam kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan.

 

Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH MH membenarkan kejadian penangkapan tersangka pencurian handphone milik satpam tersebut. Pelaku tersebut ketangkap basah oleh pemilik handphone ( satpam) setelah ketahuan mencoba mencuri dua handphone miliknya yang lagi dicas di pos satpam tempatnya bertugas. ” kata Iptu Irwansyah Sitorus,SH MH, Sabtu ( 22 / 5/ 2021).

” Lebih lanjut Irwansyah Sitorus menjelaskan, bahwa pada hari Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 06 00 WIB di pos satpam kantor Kesbang Pol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan, telah ditangkap seorang pria pelaku pencurian dua buah handphone milik seorang oknum satpam yang bertugas di Kantor Kesbangpol Sumut, Jalan Gatot Subroto Medan. Pelaku nekat masuk kelokasi kejadian dengan memanjat pagar kantor, dengan niat mencuri dua buah handphone merk Vivo V 19 warna biru dan merk Vivo 1723 warna hitam, milik satpam yang sedang tertidur dengan posisi sedang dicarger dipos satpam tersebut. Belum sempat berhasil membawa lari hasil handphone curiannya tersebut, oknum satpam berinisial DS (25) warga Pasar X Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang tersebut keburu bangun dan memergokinya.

Sadar aksinya sudah ketahuan, pelaku tersebut pun mencoba melarikan diri, dan saat dikejar oleh korbannya disaat bersamaan petugas yang sedang berpatroli melintas diseputaran TKP dan segera menangkap dan memboyong pelaku kemako guna penyidikan. ” jelas Irwansyah.

Usai di periksa penyidik, atas kesalahan pelaku kita akan persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ” pungkasnya. ( H. Pakpahan).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img