Medan, (TrikNews.co) – Satuan Reskrim Polsek Medan Timur, mengamankan dua orang laki-laki, warga Glugur Darat II. Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di Jalan Ampera VI, Gang. Telo No. 3B Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, pada tanggal 20 Maret 2021 lalu.
Sebelumnya, petugas piket Polsek Medan Timur menerima laporan korban, dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 147/ III/ 2021/ Restabes Medan/ Sek. Medan Timur, atas nama DS (23) warga Jalan Griya III Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Selanjutnya, petugas Sat Reskrim Polsek Medan Timur, melakukan cek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi, serta mendalami penyelidikan.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin, melalui Kanit Reskrim Medan Timur Iptu J. Simamora, kepada Wartawan mengatakan, bahwa pada tanggal 12 Mei 2021 Tim Sat Reskrim Polsek Medan Timur, mendapatkan informasi dari seorang informan, bahwa salah satu pelaku sedang berada di sebuah warnet, di Jalan Muchtar Basri, ucap Kanit, Polsek Medan Timur, Kamis (20/05/2021)
Lebih lanjut dikatakannya, atas informasi tersebut, petugas segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku AF(21) dan MF (24).
“Kedua pelaku kita amankan di lokasi berbeda”, ucap J. Simamora.
Iptu J Simamora menambahkan, dari tangan kedua pelaku, turut diamankan sebuah obeng yang digunakan untuk membongkar body sepeda motor tersebut.
Kepada petugas, kedua pelaku mengatakan bahwa, hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain warnet.
Dalam kasus tersebut, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (2), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Iptu J. Simamora. (DM)