BerandaPolitikKetua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis dukung Langkah Gubsu...

Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis dukung Langkah Gubsu Antisipasi Covid-19

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Ketua Komisi III DPRD Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang diambil Guberbur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara pasca libur Idul Fitri tahun 2021.

Dimana, Gubernur Edy Rahmayadi telah menginstruksikan kepada bupati/walikota untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes), termasuk menutup tempat hiburan malam.

Tempat-tempat hiburan malam yang tidak diizinkan beroperasi antara lain klub malam, diskotik, pub/live musik, SPA (Santre Par Aqua), bola gelinding, bola sodok, dan area permainan ketangkasan.

Selain itu, tempat hiburan lainnya seperti karaoke keluarga, karaoke eksekutif, griya pijat dan tempat hiburan serupa juga tidak diperbolehkan operasi.

Menurut Rizki Lubis, kebijakan yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi itu merupakan langkah yang sangat tepat guna menekan lonjakan kasus Covid-19 di Sumatera Utara umumnya, dan di Kota Medan khususnya.

“Sebab, kita mengkhawatirkan usai lebaran ini akan terjadi lonjakan kasus Covid-19, disebabkan adanya mobilisasi orang (mudik) dan longgarnya penerapan protokol kesehatan (prokes) selama libur Lebaran,” ujar Rizki Lubis kepada Medan Pos, Rabu (19/5/21).

Ia menegaskan, instruksi penutupan sementara ini sangat tepat, karena di tempat-tempat hiburan malam tersebut sangat rentan terjadinya kerumunan orang, dan terabaikannya protokol kesehatan.

“Misalnya di tempat karaoke, bagaimana mungkin orang nyanyi pakai masker dan duduk berjauhan. Begitu juga di diskotik, mana mungkin orang duduk jaga jarak dan pakai masker?” ujar Rizki Lubis sambil tersenyum.

Selain menutup hiburan malam, Rizki Lubis juga sepakat dengan Instruksi Gubsu yang membatasi jam operasional restoran, rumah makan, angkringan, pedagang kaki lima, swalayan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 21:00 WIB. Bahkan untuk tempat makan dan minum pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasistas maksimal.

“Tentunya kita sangat mendukung pembatasan jam operasional restoran, tempat kuliner dan pusat perbelanjaan. Karena langkah ini cukup tepat untuk menekan kasus Covid-19, terutama usai libur Lebaran ini. Apalagi masih banyak tempat-tempat kuliner yang tidak terapkan prokes,” tegas Rizki.

Untuk itu Ketua Fraksi Partai Golkar itu mendorong Walikota Medan, Bobby Nasution, segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) tèrkait dengan instruksi Gubsu tersebut.

“Sehingga instruksi segera dapat diterapkan di tengah masyarakat. Dengan begitu, langkah pengetatan prokes di Kota Medan bisa berjalan secepatnya dan semaksimal mungkin,” ujar Rizki.(MOL/BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img