Langsa l Trik News.co l—Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 dua hari lalu sekira pukul 23.20 Wib sampai dengan Selasa tanggal 18 Mei 2021 pukul 00.30 Wib, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 2 (dua) orang Tsk yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan tsk masing-masingnya berinisial MT Bin ABD GT (42th), Pekerjaan Wiraswasta warga Gp. PB Bromo Dsn. Petua Dolah Kec. Langsa Baro.
Selanjutnya inisial ARJ Bin TMJ (46th), pekerjaan Wiraswasta. warga Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro. Sementara Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu 2 (dua) paket Sabu dengan berat keseluruhan 4,51 (empat koma lima puluh satu) Gram. 1 (satu) plastik tembus pandang. 1 (satu) plastik pembungkus rokok.
1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam. dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Azis Rachman STK SIK, Rabu (19/5) menjelaskan, berawal pada hari dan tanggal tersebut oleh agt Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang selama ini diduga berprofesi sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu yang berinisial MT Bin ABD GT. Tsk ini ditangkap di sebuah kebun bunga miliknya yang terletak di Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat Narkoba, ditemukan Barang-bukti berupa 2 (dua) paket Sabu yang ditemukan di pot bunga yang di akui adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuan Tsk, tambah Kasat lagi, Sabu tersebut di dapatkan /dibeli dari temannya yang bernama ARJ Bin TMJ dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Kemudian dilakukan pengembangan, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Gp. Lengkong Kec. Langsa Baro (di dalam rumah) berhasil ditangkap Tsk ARJ Bin TMJ dan diamankan Barang-bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih.
Kemudian kedua orang Tsk dan berikut Barang-bukti guna mempertanggung jawabkan perbuatannya langsung digelandang ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut, demikian. (Boy)