Labuhanbatu, Triknews.co-Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan LAPAS Kota Pinang Labuhanbatu Selatan dengan menangkap yang berstatus sebagai Tahanan Hakim, dan kurirnya demikian diungkapkan Kapolres Labuhannatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, saat Pers Rilis di Mapolres JL Thamrin No 01 Kelurahan Rantau Kota, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, selasa (18/05/2021) pukul 13:30 Wib
Dalam kesempatan itu Kapolres Labuhanbatu, mengatakan Satnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, mengamankan penghuni Lapas Kota Pinang yaitu EPS alias Tonggek (30) karena diduga mengedarkan narkoba dengan melibatkan dua kurirnya
“Peristiwa pengungkapan kasus ini terjadi awal Mei 2021, yang mana kita mendapat informasi peredaran narkoba di Labusel di kendalikan seorang tahanan bernama panggilan Tonggek yang berstatus masih sebagai tahanan Hakim, selanjutnya oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, dan Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung membentuk Timsus,” ungkap Kapolres Labuhanbatu
Kemudian Kapolres juga menerangkan, selanjutnya pada hari Minggu (16/05/2021) mulai pukul 08:00 Wib, Personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18:00 Wib, di Simpang Tiga Aek Nabara Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit RX King Hitam berboncengan lalu Personil melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika disergap dan berhasil ditangkap
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah Ransel Hitam disita 5 (lima) Bungkus Plastiks Klip berisi Kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram, oleh FD (25) yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel, menerangkan mereka adalah suruhan dari EPS Als Tonggek yang berstatus Tahanan Hakim di LAPAS Kota Pinang,” tambah Kapolres Labuhanbatu
Sedangkan terduga lain berinisial HRT (37) adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan dan tanpa membuang waktu, Senin (17/05/2021) Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan EPS alias Tonggek
Setelah diringkus keterangan EPS alias Tonggek menyebutkan telah 2 (dua) kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua yaitu FD dan HRT yaitu bulan April Akhir sebanyak 1 Ons dan di awal bulan Mei sebanyak 2 Ons dengan imbalan setiap pengiriman Rp.3.000.000
Terhadap ke tiga terduga saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ke tiga terduga dijerat dengan pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(Denni Pardosi)