Pakpak Barat, Triknews.co-Proyek pembangunan jalan (gorong-gorong) di wilayah Dusun Lae Ikan Desa Tanjung Mulia, Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat terkesan tidak transparan alias ditutup-tutupi oleh oknum Pemerintah Desa, Rabu (12/5). Sebab pembangunan jalan yang menurut informasi bersumber dari dana desa itu, terlihat asal jadi dan disinyalir sarat korupsi.
Bahkan saat ditanya soal proyek yang kini terlihat sudah rampung pengerjaanya itu, Pj. Kepala Desa Munar Manik terkesan ‘malu-malu’ alias enggan manjawab pertanyaan wartawan via Whatsapp Seluler.
Padahal jika mengacu Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kepala Desa harusnya selalu terbuka memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Desa, baik yang menanyakan itu masyarakat biasa sekalipun sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut mengawasi proses pembangunannya.
Tak hanya itu, dalam undang-undang ini juga jelas disebutkan bahwa seorang pejabat publik ataupun pejabat negara dan daerah harus memberikan informasi yang jelas, bila mana ada orang ataupun masyarakat yang memerlukan informasi tersebut.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD LSM GPRIÂ Jhon F Girsang Melalui Sekretaris DPD Sumut GPRI Rosen Sinaga menyebutkan hal yang dilakukan oleh oknum Pj. Kepala Desa itu merupakan tindakan yang mengangkangi hukum. Ia menilai sikap Pj. Munar sangat tidak kooperatif. “Apalagi beliau kan pengguna anggaran, nanti kalau dikonfirmasi tidak dijawab kan banyak yang bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar Rosen kepada awakmediabaru-baru ini di Pakpak Barat.
Tak hanya itu Rosen juga menyebutkan pihaknya akan menyurati secara resmi Pj. Kepala Desa itu agar kegiatan Desa yang berasal dari uang rakyat itu jelas terlaksana dengan transparan, dan jika terdapat indikasi dugaan korupsi pihaknya juga akan melaporkan Pj. Kepala Desa yang letaknya di perbatasan Sumut-Aceh itu ke APH. (Tim)