Way Kanan, Lampung, Triknews.co- Alih-alih masyarakat Kepala Kampung Campanglapan dan Kemu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Lampung diduga meminta sejumlah uang ke Armada angkutan material proyek pembangunan pembangkit listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang ada di aliran sungai Way besai Way Kanan, tepat nya di Kampung KEMU Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Hal ini diketahui setelah awak media meminta keterangan terkait Armada pemilik proyek yang diduga akan merusak jalan yakni APBD Provinsi dan APBD Kabupaten selama kontrak kerja 2-3 tahun kedeoan, namun beberapa penanggung jawab lapangan pekerjaan proyek PLTM tersebut mengungkapkan bahwa terkait Armada mereka yang melintas di beberapa Kampung yang dilewati menyebutkan bahwa Oknum-Oknum Kepala Kampung sudah meminta sejumlah uang jatah preman Kepada perusahaan sebesar Rp.50.000′, dari setiap Armada proyek yang melintasi Kampung mereka dan itu sudah disetujui oleh pihak proyek dengan alasan masyarakat.
“,Kalau, soal Armada kita sudah sepakat dan kami, untuk sementara menyanggupi 50.000′, / mobil yang lewat”, kata dua orang penanggung jawab lapangan proyek pembangunan PLTM tersebut yakni (MD), (YS) menyampaikan Kepada Awak media beberapa waktu lalu.
Sangat disayangkan Jabatan sebagai Kepala Kampung dijadikan pemanfaatan dan kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang selalu mengatasnamakan masyarakat demi kepentingan pribadi hanya karna mendapatkan uang, dengan mengorbankan nama masyarakatnya.
Jika hal ini benar adanya, tindakan Oknum Kepala Kampung seperti ini sangat disayangkan yang merusak citra masyarakat hanya demi mendapatkan uang jatah preman dari pekerjaan tanpa memikirkan bahwa masyarakat tidak harus dijadikan senjata untuk kepentingan pribadinya saja, hal ini akan terus digali oleh awak media hingga kontrol terhadap berjalannya proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mini Hidro (PLTM) yang ada aliran sungai Way besai Way Kanan yang gunakan Anggaran hingga mencapai 120 Milyar lebih.
Karena ini, diharapkan pihak kepolisian atau dinas terkait segera mengambil tindakan dan turun untuk menyelidikinya, karena hal ini sudah termasuk pungli yang jelas-jelas dilarang didalam undang-undang.(Tim)