Oleh:
Juniar Frida Helfrida Nainggolan, SE
Auditor Kepegawaian Muda
Latar Belakang
Ditemukan adanya putusan Pengadilan Agama dalam amar putusan mewajibkan seorang suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memberikan nafkah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada bekas istri yang diceraikan dimana perceraian terjadi atas kehendak pria.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan tulisan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pedoman dalam pembagian gaji terhadap istri yang diceraikan PNS pria dimana perceraian terjadi atas kehendak pria sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian.
Dasar hukum
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ;
2. Undang-Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga beristeri lebih dari satu dan perceraian sedapat mungkin harus dihindarkan. Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Untuk dapat melaksanakan kewajiban tersebut, maka kehidupan PNS harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia, sehingga dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya yang berakibat mengganggu kelancaran melaksanakan tugas sebagai PNS.
Dalam hidup berumahtangga timbulnya masalah dalam perkawinan merupakan hal yang biasa, adanya perbedaan pendapat, pertengkaran antara suami dan istri, bisa menimbukan percekcokan yang berlarut-larut dan tidak dapat didamaikan, sehingga pasangan suami istri merasa tidak ada kecocokan lagi dan akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Perceraian PNS diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang menyatakan antara lain :
Ayat (1): Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat;
Ayat (2): Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
Ayat (3) : Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Angka Romawi III Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Nomor 08/SE/1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS antara lain menyatakan bahwa alasan-alasan PNS dapat melakukan perceraian adalah sebagai berikut :
1. Salah satu pihak berbuat zinah;
2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan;
3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lair dan bathin atau karena hal lain di luar kemampuannya/kemauannya;
4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan berlangsung
5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakn pihak lain; Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Apabila izin untuk melakukan perceraian sudah diberikan oleh Pejabat, maka proses perceraian selanjutnya dilakukan di pengadilan, pengadilan merupakan upaya terakhir untuk mempersatukan kembali suami dan istri yang berniat bercerai dengan jalan membuka lagi pintu perdamaian dengan cara mediasi. Bila upaya untuk mempersatukan kembali suami istri tidak berhasil maka putuslah hubungan perkawinan tersebut dengan perceraian. Pengadilan akan mengatur hak pada bekas istri yang diceraikan dan kewajiban bagi PNS pria yang menceraikan juga bagi anak jika dari perkawinan tersebut memiliki anak.
Salah satu dampak perceraian bagi PNS adalah pembagian gaji. Ketentuan pembagian gaji bagi bekas istri yang diceraikan oleh serorang PNS pria diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.. Ketidak tahuan bekas istri yang diceraikan akan hak gaji yang harus diterimanya dan putusan pengadilan terhadap pembagian gaji bagi istri yang diceraikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian, menambah beban bekas istri yang diceraikan apalagi jika dari perkawinan tersebut memiliki anak yang ikut dengan bekas istri.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian mengatur pembagian gaji terhadap istri yang diceraikan dan anak-anak hasil dari perkawinan mereka. Pembagian gaji tersebut sebagai berikut :
Ayat (1) : Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya;
Ayat (2) : Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak-anaknya:
Ayat (3) : Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawi Negeri sipil pria kepada bekas istrinya ialah setengah dari gajinya.
Ketentuan dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negei Sipil apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Apabila anak mengikuti bekas istri, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut :
a. Sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan.
b. Sepertiga gaji untuk bekas istrinya.
c. Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada bekas istrinya.
2. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka gaji dibagi dua, yaitu setengah untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan setengah untuk bekas istrinya.
3. Apabila anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, maka pembagian gaji ditetapkan sebagai berikut :
a. Sepertiga gaji untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan;
b. Sepertiga gaji untuk bekas istrinya;
c. Sepertiga gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan;
4. Apabila sebagian anak mengikuti Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan dan sebagian lagi mengikuti bekas istri, maka sepertiga gaji yang menjadi hak anak itu dibagi menurut jumlah anak.
Yang dimaksud dengan gaji adalah penghasilan yang diterima suami dan tidak terbatas pada penghasilan suami pada waktu terjadinya perceraian. Bendaharawan gaji wajib menyerahkan secara langsung bagian gaji yang menjadi hak bekas istri dan anak-anaknya tanpa harus menunggu pembagian gaji dari PNS bekas suami yang menceraikannya.
Putusan pengadilan yang memutuskan perceraian dan pembagian gaji antara PNS pria dengan bekas istrinya, namun pembagian gaji tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengakibatkan ketidakadilan. Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 Tahun 2001 antara lain menyatakan bahwa pembagian gaji bukan merupakan Hukum Acara Pengadilan akan tetapi merupakan Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga apabila terjadi perbedaan pembagian gaji maka yang digunakan adalah peraturan yang mengikat Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan:
1. Setiap PNS yang akan melakukan perceraian wajib mendapat izin secara tertulis dari Pejabat.
2. Apabila terjadi perbedaan pembagian gaji akibat perceraian PNS pria dengan bekas istrinya antara putusan pengadilan dengan ketentuan peraturan yang mengatur PNS akibat perceraian yang seorang PNS pria maka yang digunakan adalah peraturan yang mengikat PNS.