BerandaDaerahParah!! Anggota DPRD Ini Remas Tetek Seorang IRT, Kini Terancam 9 Tahun...

Parah!! Anggota DPRD Ini Remas Tetek Seorang IRT, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

Author

Date

Category

NTT | TrikNews.Co

Seorang anggota DPRD di Nusa Tenggara Timur berinisial JN menjadi tersangka pelecehan seksual.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) itu meremas payudara seorang ibu rumah tangga berinisial DS.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera mengatakan JN terjerat Pasal 289 KUHP subsider Pasal 281 Ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” ujarnya, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, Bahtera mengatakan pihaknya telah menahan JN sejak semalam hingga 20 hari ke depan demi kepentingan penyelidikan.

Penahanan tersebut, kata Bahtera, dengan alasan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang kuat.

Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika JN bertamu di kediaman DS pada Minggu yang lalu.

Ketika itu, DS berada di dapur untuk membuatkan minum sementara suaminya sedang berada di toilet.

Kemudian, JN yang sedang mabuk menghampiri DS dan meremas payudaranya lalu mengulanginya lagi saat berada di ruang tamu.

Tak terima, DS dan suaminya lantas melaporkan perbuatan JN ke Mapolres TTS pada hari yang sama.(Red/Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img