Lampung Selatan, Triknews.co– Masalah Kepala Desa Tanjung Baru, Mad supi yang sampai hari ini kasus hukumnya masih bergulir di PN Kalianda, dan belum diputuskan oleh majelis hakim tetapi sudah diberhentikan sementara dengan dikeluarkannya SK Bupati Lampung Selatan nomor: B/276/IV.13/HK/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada tanggal 23 April 2021.
Pemberhentian dan penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Kades Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kab. Lampung Selatan ini menjadi buah bibir dikalangan Masyarakat, LSM, bahkan Praktisi Hukum.
Pasalnya, dengan dalih berpayung hukum pada Perbup No. 12 tahun 2021 dan “mengangkangi” UU Desa No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemkab Lampung Selatan menerima dan menyetujui usulan Plt. Kepala Desa Tanjung Baru nomor 800/97/VII.13/2021 tanggal 23 April 2021 dari Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, SKM agar Kasi Trantib, Kecamatan Merbau Mataram, R. SY. Handoyo Soesilo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Desa Tanjung Baru.
Kabag Hukum Pemkab Lampung Selatan, Agus Heryanto, S.H, M.H mengatakan bahwa dasar dikeluarkannya SK Bupati tersebut terdapat di pasal 70 – pasal 75 dalam Perbup No. 12 tahun 2021. Dimana Perbup tersebut mendelegasikan kewenangan kepada Bupati untuk mengangkat Sekdes atau Pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
” Artinya, Bupati bisa menunjuk pejabat lainnya. Itu merupakan kebijakan Bupati/Diskresi Kepala Daerah sesuai UU Administrasi Pemerintahan. Dasar kami juga dari surat Camat Merbau Mataram ke Bupati yang disampaikan ke BPMD,” ujar Agus saat ditanya melalui Chat WhatsApp.
Di dalam Perbup tersebut tidak menjelaskan sementara definisi penjabat maupun pelaksana harian (PLH) dijelaskan dalam bab yang mengatur ketentuan umum, definisi Plt yang menjadi dasar terbitnya Plt Kades Tanjung Baru, Senin (03/05/2021).
Menanggapi pernyataan Agus, Ketua LSM Pemberdayaan Masyarakat Lampung, Aminudin, S.P mengatakan, bahwa Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, SKM melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus hukum yang dihadapi Kepala Desa.
Beberapa bulan yang lalu (tahun 2020) Kepala Desa Karang Raja, Rasmiyati juga tersangkut kasus hukum seperti Mad supi, tetapi tidak diberhentikan sementara.
Lanjutnya, terkait Pelaksana Tugas (Plt), Otonomi Desa diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, bahwa bila Kepala Desa (Kades) berhalangan, ditunjuk Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa (pasal 45).
” Mad supi dalam persidangan belum mendapatkan putusan yg mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan (inkrah), tetapi sudah diberhentikan sementara oleh bupati Lampung Selatan.
Dan dalam masalah ini seharusnya yang melaksanakan tugas dan kewajiban Kades itu *Pelaksana Harian (Plh)* bukan *Pelaksana Tugas (Plt)*. Dan Plh tidak perlu harus ada SK Bupati. Bisa ditunjuk Sekdes, Kaur, Kasie atau Kadus, ” ujar Aminudin yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung ini kepada awak media di Cafe Monang’s Pahoman, Bandar Lampung, Senin (03/04/2021).
Lanjutnya, Kebijakan Kepala Daerah/ Diskresi tidak bisa sembarangan digunakan oleh Kepala Daerah. Ada 3 syarat yg harus dipenuhi, bila kebijakan/diskresi tersebut akan digunakan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, untuk kepentingan umum dan dalam keadaan bencana.(UU No.30 tahun 2014).
” Kalaupun mau diskresi harusnya ada penjabaran yang lebih jelas. Seperti Pejabat yang ditunjuk, siapa yang menunjuk. Apakah Bupati atau Camat,” Kata Amin.
Menurutnya, Perbup ini juga harus difasilitasi oleh Provinsi sebelum ditetapkan, karena ini berdampak kepada kepentingan Masyarakat di desa, dan juga terkait dengan Pemerintahan Desa itu sendiri. Kalau bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi itu harusnya tidak boleh dilaksanakan.
Sementara perbup No 12 tahun 2021 ini menurut penjelasan Kabag hukum Lampung Selatan belum dilakukan fasilitasi oleh gubernur melalui biro hukum tetapi sudah ditetapkan dan diundangkan oleh bagian hukum bahkan sudah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Lampung Selatan.
” ASN ditunjuk bila kades yg tersandung masalah hukum sudah mendapatkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Ini belum ada keputusan hukum tetap sudah mengobrak-abrik urusan pemerintahan desa, kata pria yang juga Pimpinan salah Media di Provinsi Lampung ini.
Dirinya menduga bahwa ada “permainan” dalam kasus yang dialami Mad supi. Dari awal mencuatnya kasus tersebut, sampai ke Pengadilan, Camat Merbau Mataram, Hari Piurnomo, SKM sebagai saksi yang memberatkan Mad supi. Atau dengan kata lain, saksi dari pihak Pelapor.
Penilaiannya, ditunjuknya Kasie Trantib sebagai Plt. (bukan dari Aparatur Desa) untuk memuluskan langkah “seseorang” dalam pencalonan Pilkades Tanjung Baru bulan depan.
Saat diminta tanggapannya, Praktisi Hukum Mustika Sani, S.H, M.H kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Minggu (02/05/2021) mengatakan, apabila ditemukan dugaan bahwa SK Bupati secara substansi hukumnya melanggar Undang – undang Desa yang menjadi landasan hukumnya dan atau secara mekanisme penyusunannya tidak sesuai dengan Undang – Undang No. 12 tahun 2011, maka alternatif solusinya dapat mengajukan kepada Gubernur untuk adanya evaluasi terhadap SK tersebut (executive review).
Ia juga menyarankan, sebaiknya yang mengajukan kepada Gubernur adalah pihak yang memiliki Legal Standing (posisi hukum yg mengikat), misalnya Pihak yg dirugikan atau Kuasa Hukumnya, atau pihak lain yg terkait dan berkepentingan, misalnya LSM atau Lembaga apapun yg bergerak dalam bidang terkait dan berkepentingan dalam hal tersebut. (*)
Sumber : Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Lampung