BerandaHukumPolisi Ungkap Fakta Baru: Manajer Kimia Farma Medan Ternyata Otak Daur Ulang...

Polisi Ungkap Fakta Baru: Manajer Kimia Farma Medan Ternyata Otak Daur Ulang Alat Rapid Test

Author

Date

Category

Medan | TrikNews.Co

Polisi mengungkap fakta baru soal penyalahgunaan alat uji antigen oleh sejumlah oknum pekerja di Laboratorium Kimia Farma Medan, Sumatera Utara, yang beroperasi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Polisi menangkap lima karyawan dan menetapkan mereka tersangka. Namun, polisi menemukan salah satunya, pria berinisial PM (45 tahun), manajer laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini, Medan, PM adalah sebagai otak di balik pengerjaan daur ulang alat rapid test itu.

Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, PM yang bertugas di laboratorium tersebut merekomendasikan penggunaan stick cutton buds (stik khusus dengan ujung kapas) untuk mengambil sampel dari hidung dan tenggorokan dalam saringan swab antigen.

Empat tersangka lainnya adalah para berinisial SR (19 tahun), DJ (20 tahun), M (30 tahun) dan R (21 tahun). Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda.

SR adalah kurir di Laboratorium Kimia Farma. Ini bertindak sebagai apa? pengangkut cotton buds swab antigen Bandara Kualanamu ke Lab Kimia Farma Medan dan kemudian menggunakan swab antigen yang diolah oleh laboratorium Kimia Farma dan dikemas kembali ke bandara.

DJ bekerja di Laboratorium Kimia Farmasi dan berperan dalam mendaur ulang swab antigen bekas agar tetap terlihat baru.

M adalah pegawai administrasi di Laboratorium Kimia Farma dan bertugas melaporkan hasil Pap smear ke Kimia Farma Pusat.

Sedangkan R merupakan karyawan Administrasi Hasil swab Labotorium Kimia Farma untuk Pos Pelayanan Cek COVID-19 Kimia Farma Bandara. Kualanamu.

Semua tersangka merupakan warga Sumsel dan sudah resmi ditangkap di Rutan Polda Sumut.

Kelimanya dikoordinasikan oleh PM untuk mengerjakan daur ulang (stick swab antigen) dan digunakan untuk tes swab di Bandara Kualanamu, kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui konferensi pers di kantornya, Medan, Kamis malam tanggal 29 April 2021.

Kapoldasu Panca menerangkan sistem kerja antigen daur ulang stick swab test antigen.Stik yang sudah dikumpulkan kembali kemudian dibawa ke kantor Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Di sanalah stik-stik itu diolah untuk dibersihkan.

“Setelah selesai melakukan pemeriksaan, pendauran ulang dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini dan setelah itu didaur ulang dikembalikan ke bandara Kualanamu. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan PM menjadi dalang pelaku,” ujarnya

Pelaku sudah dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(Red/Joe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img