TrikNews co, Binjai- Salah satu Mobil Dinas Milik Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, berjenis Toyota Avanza berwarna Hitam, Nopol 1164 R, yang dipakai oleh Sekretaris Inspektorat Binjai, Asri Darmawansyah AP SE, raib dibawa pencuri di hari jumat 23/4 sore menjelang malam.
Hilangnya Mobil Dinas Pemko Binjai produksi tahun 2010 ini dibenarkan oleh Asri Darmawansyah. Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (30/4) Sore, pria kelahiran Surabaya tersebut mengatakan, selain Mobil Dinas, beberapa barang elektronik miliknya juga ikut hilang.
“Benar, rumahku dibongkar maling. Kejadiannya hari Jumat (23/4) Sore. Sekira Pukul 18.30 Wib. Selain Mobil Dinas, Laptop dan Handphone juga ikut hilang,” ungkap Asri.
Lebih lanjut dikatakan Asri Darmawansyah, untuk pencurian tersebut terjadi dirumahnya yang beralamat di Jalan Ikan Tongkol No 47, Lingkungan IV Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
“Pas kami sedang berbuka puasa,” ucapnya singkat.
Guna mencari pelaku tersebut, kejadian itu pun akhirnya dilaporkan Asri Darmawansyah ke Polres Binjai. “Udah saya laporkan ke Polisi, perkara pencurian dengan pemberatan,” bebernya.
Menyikapi hal itu, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Binjai, Affan Siregar. Pria berkacamata ini pun membenarkan hilangnya Mobil Dinas milik Pemko Binjai tersebut.
“Benar, Mobil itu dibawa Sekretaris Inspektorat Binjai. Atas hilangnya Mobil itu, yang bersangkutan harus bersedia mengganti rugi setelah nanti Tim TPTGR membentuk Tim dan menghitung kondisi mobil seberapa nilai kerugian Negara,” beber Affan.
Affan juga mennjelaskan, sebelum membuat laporan, Asri Darmawan terlebih dahulu berkomunikasi kepada Sekretaris BPKPAD Binjai, serta menanyakan keberadaan BPKB Mobil yang hilang tersebut.
“Yang bersangkutan juga menceritakan kronologis kejadian mobil yang hilang untuk membuat laporan ke Polisi,” ujar kepala Ispekto
Menurut informasi yang berhasil dirangkum, Asri Darmawansyah melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (27/4) lalu. Dari Surat Tanda Terima Lapor dengan nomor : STTLP/102/AIV/2021/SPKT-B/RES Binjai, dalam perkara pencurian dengan pemberatan itu, kerugian ditaksir senilai Rp 110.000.000 (Seratus Sepuluh Juta Rupiah). (Jun).
Photo: kediaman Rumah seketeris ispektorat dan