BerandaUncategorizedWakapolrestabes Medan Ungkap Kasus Pria Miliki Senjata Api Tanpa Izin

Wakapolrestabes Medan Ungkap Kasus Pria Miliki Senjata Api Tanpa Izin

Author

Date

Category

Medan, (TrikNews.co) – Polsek Medan Area mengamankan tersangka berinisial SES (56) warga Jalan Tempuling Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Pria ini memiliki senjata api merek Valor B 6,1 tanpa Izin.

“Dari informasi masyarakat, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area langsung melakukan penyelidikan dan mencari ciri-ciri yang mempunyai senpi api itu. Setelah menemukannya, petugas Unit Reskrim Polsek Medan area langsung mengamankannya”, ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kompol Faidir Chaniago dan Kanit Reskrim Iptu Rianto, SH kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Lanjut Irsan, dari penangkapan tersangka, petugas juga mengamankan Senjata Api tanpa menggunakan izin beserta 2 butir peluru dari kediaman pelaku di Jalan Tempuling Gang Ibu.

“Akibat perlakuannya tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara lanjutnya.

Sementara itu, pelaku berinisial SES (56) di Polsek Medan Area mengaku, senpi rakitan itu belum digunakan untuk kejahatan.

“Senpinya belum digunakan, ditemukan di atas lantai semen pada ruang tamu rumah tersangka”, tutupnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img