Jakarta | TrikNews.Co
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud dalam konferensi pers dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Adapun terorisme sendiri adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.
“Yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif
Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.
“(Mereka memberikan) dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata dia.
Seperti diketahui, ketegangan di Papua belakangan ini meningkat dengan kontak tembak yang melibatkan aparat keamanan TNI-Polri dan KKB.
Pada Minggu (25/4/2021), Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha gugur usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Selanjutnya, pada Selasa (27/4/2021), seorang anggota Brimob Polri, Bharada Komang meninggal. Kemudian dua lainnya luka-luka usai terlibat kontak tembak dengan KKB.
Adapun sebelumnya, Kepala BNPT Boy Rafli Amar membuka peluang untuk mengkategorikan KKB sebagai organisasi terorisme.
Boy mengatakan, gagasan tersebut tengah dibahas oleh BNPT bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
“Kami sedang terus gagas diskusi dengan beberapa kementerian dan lembaga berkaitan dengan masalah nomenklatur KKB untuk kemungkinannya apakah ini bisa dikategorikan sebagai organisasi terorisme,” kata Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR.(Red/Joe)