BATUBARA | TrikNews.Co
Penyelundupan 31 warga negara Indonesia (WNI) ke Malaysia berhasil digagalkan polisi di Tangkahan Pematang Polong, Dusun VIII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batubara,(27/4/2021) dini hari.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga pria yang diduga sebagai bertugas menyelundupkan WNI, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Rusdi mengatakan, 31 orang WNI itu terdiri atas 17 perempuan dan 14 laki-laki. Dua dari 17 perempuan masih masuk golongan usai anak.
“31 orang WNI ini kita tangkap saat akan berangkat ke Malaysia sekitar pukul 01:00 WIB dini hari tadi. Saat kita tangkap, tak satu pun dari mereka yang mengantongi dokumen keimigrasian selayaknya para pekerja migran legal,” ujar Rusdi.
Setelah diamankan, kata Rusdi, 31 orang WNI itu langsung diboyong ke Gedung Karantina Covid-19 Kabupaten Batubara untuk pemeriksaan Covid-19. “Mereka kemudian menjalani prosedur rapid test untuk memastikan tidak ada penularan Covid-19,” katanya.
Rusdi mengatakan, petugas masih memeriksa 31 orang WNI tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menangkap tiga pria diduga agen pengirim dan memfasilitasi para WNI tersebut untuk bekerja di Malaysia.
“Ketiga agen tersebut kita tangkap di Kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara sekitar pukul 10:00 WIB pagi tadi,” katanya. Ketiga agen tersebut sudah ditahan di Polsek Lima Puluh. Dalam kasus itu Polisi juga menyita 1 unit kapal kayu yang akan digunakan untuk mengirimkan para WNI ke Malaysia.
“Kita masih memburu tekong kapal kayu tersebut. Saat penangkapan, tekongnya melarikan diri dengan cara melompat ke laut,” katanya. (Red/Joe)