Langsa l TrikNews.co l—Pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali tangkap tiga tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Wilkum Mapolres Langsa.
Tiga tersangka yang ikut diamankan bersama barang bukti tersebut masing-masingnya berinisial AS Bin AM (23) tahun. pekerjaan Wiraswasta, warga Gp. Lhok Kulam Kec. Zeunib Kab. Bireun.
Selanjutnya inisial MKS Bin BK (33) tahun pekerjaan Wiraswasta. warga Gp. Sungai Pauh Dsn. Satria Kec. Langsa Barat. selanjutnya MFZ Bin IS AB (24) tahun, pekerjaan Nelayan, warga Gp. Alue Beurawe Kec. Langsa Kota.
Sementara Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 743,3 (tujuh ratus empat puluh tiga koma tiga) Gram. 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
Selanjutnya 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold. 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. 50 (lima puluh) plastik klip tembus pandang m, 1 (satu) buah ransel warna hitam. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Vios warna silver, No Pol BK 1567 NG.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (26/4) kepada awak media menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa, kemudian oleh agt Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa dengan sigap melakukan penyelidikan.
Setelah di dapatkan informasi lebih lanjut kemudian bertempat di Gp. Jawa Kec. Langsa Barat dilakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Sabu dan di dalam hotel diamankan 3 (tiga) orang tersangka, sebut Kapolres melalui Kasat.
Kemudian, lanjut Kasat lagi, anggota unit opsnal melakukan penggeledahan di dalam mobil milik Tsk inisial MKS Bin BK dan ditemukan Barang-bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah milik ketiga orang Tsk tersebut.
Berdasarkan pengakuan dari ketiga orang tersangka Sabu tersebut di dapatkan dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan tujuan untuk dijualkan kembali.
Selanjutnya ketiga orang Tsk dan Barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa. (Boy)