Medan, Triknews.co-Pimpinan DPRD Kota Medan dan Wali Kota Medan melaksanakan penandatanganan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (PUD) Rumah Potong Hewan, pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/4).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi wakil-wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala serta beberapa anggota DPRD Medan, juga dihadiri Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman dan Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman, MM.
Sebelum penandatanganan persetujuan bersama antar DPRD Medan dan Kepala Daerah, delapan fraksi-fraksi DPRD Medan menyampaikan pendapat fraksi atas Ranperda RUD RPH dan menyatakan persetujuan atas Ranperda tersebut.
Untuk pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan Netty Yuniarti Siregar, menyatakan, meminta keberadaan RPH dalam pelaksanaannya harus dapat menjaga kualitas baik kebersihan, kesehatan dan kehalalan daging untuk dikonsumsi sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPS/TN.240/9/1986.
Kemudian Fraksi Gerindra juga meminta jangan ada pengoplosan daging beku dan daging sapi segar yang dicampur, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mencapai 11 ton perhari.
Pemko Medan juga diminta memperketat pengawasan peredaran daging halal dan higienis l, serta memberikan sanksi yang tegas peredaran daging ilegal dengan mengeluarkan Perwal terkait penyembelihan hewan melalui RPH Kota Medan.
Sementara Fraksi PKS menyarankan seluruh Perusahaan Daerah (PD) milik Pemko Medan dilebur menjadi satu agar lebih efektif dan efisien. Hal ini karena direksi yang ada saat ini minim inovasi, kreasi dan visi dalam memajukan perusahaan daerah.
“Itulah mengapa kami berpendapat agar seluruh perusahaan daerah digabung menjadi satu saja agar lebih efektif dan lebih efisien,” jelas juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan Rudiawan Sitorus, S.Fil.I, M.Pem.(Bahren)