BerandaUncategorizedAnggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution Sosialisasi Perda No. 05 Tahun...

Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution Sosialisasi Perda No. 05 Tahun 2015

Author

Date

Category

Medan, Triknews.co-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Abdul Rahman Nasution SH, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No. 05 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln. Karya Setuju Gg. Bilal No.7 Kelurahan Karang Berombak, Medan, Minggu (25/4).

Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini merasa bahwa UU No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan kemiskinan perlu diketahui masyarakat dengan baik, karena salah poin penting didalamnya adalah hak masyarakat mendapatkan pendidikan dan keterampilan, agar kedepannya dapat mandiri dan meningkatkan pendapatan warga.

Pemerintah sendiri bertanggung jawab tentunya dalam hal memfasilitasi pengembangan keterampilan dari berbagai jenis dan jenjang pelatihan, sehingga meningkatkan produktifitas dan usaha masyarakat

“Untuk itu, saya sangat siap membantu masyarakat khususnya untuk membuka wawasan keilmuannya tentang peraturan-peraturan yang ada dan dapat menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya.Makanya, ini sangat perlu kita sosialisasikan,” ujar Abdul Rahman dalam sosialisasi yang turut dihadiri Lurah Karang Berombak Suardi, SE, Kordfinator Kota PKH, Rinaldy Sitorus dan Kepling 13 Kel. Karang Berombak, Nurdin dan ratusan warga.

Dalam kesempatan sosper itu, Abdul Rahman juga menerima berbagai aspirasi masyarakat, mulai dari persoalan jalan, drainase, penejarangan jalan, banjir dan lainnya.

“Bapak, ibu jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan keluhannya kepada saya. Saya mau bapak dan ibu memanfaatkan saya selaku Anggota DPRD Kota Medan. Dan saya akan berusaha juga memanfaatkan posisi ini untuk membantu masyarakat demi kesejahteraannya,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan ini.

Disamping itu, dia juga mengakui bahwa hingga sekarang Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) dimaksud diatas. “Akibat tidak adanya perwal maka bagaimana mau mengeksekusinya? Untuk itu, kami minta agar Pemko Medan segera memperwalkan Perda No.5/2015 itu,” ungkap Abdul Rahman.(BR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img