TrikNews,co, Binjai-Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, akhirnya meringkus seorang warga yang diduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dari KUHPidana, Minggu (18/4) malam, sekira Pukul 22.30 Wib.
Penangkapan pelaku yang diketahui berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP/28/IV/2021/SPKT/Binjai Barat, tanggal 19 April 2021, terjadi di Jalan Letjend Umar Baki, Gang Idaman, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Adapun pelaku yang dimaksud adalah Riko Supanji (31) seorang pengangguran yang bertempat tinggal di Jalan Letjend Umar Baki, Lingkungan VIII Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Sedangkan korbannya adalah seorang Polri berpangkat Bripka yang bertugas di Sat Sabhara Polres Langkat, dan diketahui bernama Ade Prayoga (35) yang saat ini bertempat tinggal di Pasar 4,5 Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Kejadian berawal pada Minggu (18/4) sekira Pukul 22.30 Wib, dimana sebelum kejadian, Pelaku ingin menebus HP yang digadaikan kepada seorang warga bernama Kartika (Saksi) sebesar Rp 70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
“Sementara Handphone tersebut digadai sebesar Rp 120.000 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah,” ucap Kartika, yang merupakan warga jalan Letjend Umar Baki, Gang Idaman, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.
Karena tidak sepakat, akhirnya terjadi pertengkaran antara Pelaku dengan Saksi (Kartika). Korban yang pada saat itu ada di lokasi, seketika langsung mencoba melerai dan mengusir Pelaku untuk pergi.
Merasa sakit hati karena diusir oleh korban, akhirnya Pelaku mengambil parang panjang (Kelewang) dari rumahnya dan kembali lagi ke TKP, dan langsung membacok korban hingga mengenai lengan sebelah kanan dan punggung sebelah kanan.
Hal itu tentunya mengundang keramaian warga. Tak berselang lama, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat, Ipda HM Firdaus, bersama anggota yang sedang berpatroli, langsung mendekati keramaian itu dan langsung meringkus pelaku.
“Benar, pelaku akhirnya berhasil diamankan usai membacok korban,” tegas Kasubbaghumas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Senin (19/4).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku beserta barang buktinya akhirnya dibawa ke Polsek Binjai Barat. Sedangkan korban langsung dibawa ke RSUD Dr Djoelham Binjai.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah parang panjang atau Kelewang dan 1 buah baju kaos Polisi berwarna coklat yang dipakai korban. (Jun).
Photo;