MEDAN | TrikNews.Co
Lagi – lagi telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 di Kota Medan.
Kali ini Tim Penyidik telah menetapkan oknum Bendahara Puskemas Glugur Darat Kota Medan, berinisial EW sebagai Tersangka yang sudah memasuki Tahap Penelitian.
Hal ini dikatakan benar oleh Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata, pada hari Senin (19/04/2021).
Lanjut Bondan, bahwa dalam kasus perkara ini, terindikasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebesar Rp. 2.789.533.186, merugikan Keuangan Negara.
“Dalam pemeriksaan oleh Penyidik, sejumlah orang baik dari oknum Dinas Kesehatan Kota Medan, Puskesmas Glugur dan Pihak Terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan,” papar Bondan.
Selain itu Bondan juga menjelaskan, “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain selain EW. Demikian menyebutkan dari hasil proses pengembangan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak Kejari.(Red/Joe)