Sanana Triknews.co-Kepolisian Resot (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula bakal tetapkan pasal 406 dan 170 bagi pelaku kerusakan kantor Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah.
Kepada media, Kasat reskim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo pada Minggu (18/4/2021). Mengatakan, Untuk beberapa nama suda ada, dari 50 Orang sekitar 13 Nama yang kami suda dapat dengan barang bukti perekaman.
“Pasal 406 dan 170 karna dia merusakan secara bersama-sama maka hukumannya di atas 5 Tahun.” Kasta reskim Polres Kepulauan Sula, IPTU. Aryo Dwi Prabowo.
Lanjutnya, Kejadia tadi malam kami suda menerima informasi dan mengamankan barang bukti berupa rekaman, rencananya hari ini Kepala Desa kami panggil buat laporan setalah itu baru kami laksanakan penindakan terhadap pelaku-pelakunya.
“Belum, rencana setelah kepala desa buat laporan, kami buat hal teknisnya baru dilakukan penindakan.” Tutupnya.
Sekedar diketahui, Pengerusakan Kantor BPD Waiboga ini terjadi pada Minggu (18/4/2021), dinihari sekitar pukul 01:00 WIT. Motifnya karena pelaku tidak merasa puas dengan hasil screning beberapa calon Kepala Desa (Cakades) Waiboga yang tidak lolos tahapan seleksi. *(R)*