BerandaKriminalTekab Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Tekab Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Author

Date

Category

Medan, ( TrikNews.co) – Kepolisian Sektor Medan Timur berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) PT. Budi Gadai Indonesia di Jalan HM. Yamin, Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, Sabtu (17/4/2021).

Dari hasil pengungkapan tersebut, Tekab Polsek Medan Timur menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya pembongkaran ruko tempat pegadaian. Kanit Reskrim beserta Panit 1 dan 2 Tekab Polsek Medan Timur langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari petunjuk, dimana dari petunjuk olah TKP didapat pelaku berjumlah 4 orang.

Adapun ke-4 (empat) pelaku yang diamankan masing-masing dengan nama, HF, R, HL alias Kibo, dan UK.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Arifin, SH melalui Kanit reskrim Iptu Japri Binsar Simamora, mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 07:00 wib, pegawai PT Budi Gadai Indonesia atas nama Awi tiba di kantor dan melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaan rusak. Kemudian Awi masuk kedalam untuk mengecek, dan ternyata pintu masuk ke dalam menuju lantai 2 juga sudah rusak, lalu Awi menuju ketempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah yang terletak dilantai 2, dan melihat barang-barang gadaian nasabah hilang.

“Jadi modusnya, pelaku masuk dari pintu depan dengan merusak gembok dan engsel pintu”, ucap Kanit.

Lanjut Kanit, ke-4 pelaku yang melakoni tersebut terlebih dahulu bertemu disalah satu warnet di Jalan HM Yamin untuk melakukan aksi pembongkaran di PT Budi Gadai Indonesia.

Setelah berkumpul para tersangka pun melakukan aksinya untuk membongkar kantor pengadaian tersebut dan berhasil membawa kabur 77 unit handphone android dan 21 unit laptop berbagai merek dan 1 unit DVR dan HDD CCTV

“Barang-barang yang dicuri pelaku adalah barang jaminan gadai dari nasabah pihak PT. Budi Gadai Indonesia dan mengalami kerugian sebesar Rp.143.850.000″, ujar Kanit.

Sambung Japri yang pernah menjabat Kasubnit 1 Unit Idik 3 Sat Reskrim Polrestabes Medan ini menuturkan, pada hari Kamis 25 Maret, Tekab Polsek Medan Timur berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 2 orang yang bernama HF dan R. Lalu, dari penangkapan itu kasusnya kembali dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka lainnya bernama HL alias Kibo dan UK.

“Tersangka HL ini merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan”, terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, petugas menyita, 1 pasang sepatu merk Adidas warna hitam, 1 unit sepeda motor Scorpio warna hitam BK 6781 OK.

“Kami akan lakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya dan mengejar tersangka lainnya”, tutupnya. (DM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img