Medan — ( TrikNews. co) —
Salah satu pihak pengembang, yang membangun proyek perumahan elite di Jalan Starban Lingkungan VII, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia, diduga tetap nekat tetap melakukan pembangun Bronjol di Daerah Aliran Sungai Sei Babura.
Temuan awak media ini bersama tim, Senin (05/04 / 2021) siang. Pembangunan Bronjol ini, jelas – jelas tampak sudah melangar Peraturan Walikota dan Peraturan Pemerintah No 8 Tahuh 2011 tentang Sungai, yang melarang adanya bangunan di Sempadan paling sedikit berjarak 10 meter dari pinggir sungai serta jelas telah melanggar Kepmen nomor 28 Tahun 2015 Kementerian PURR.
Dilokasi bangunan, tampak terlihat tahap pembangunan bronjong telah mencapai 80 % dengan memperkerjakan puluhan orang.
Kepada awak media ini, salah satu penjaga malam yang berhasil ditemui dilokasi, menyebutkan bahwa nantinya tanah yang luasnya hektaran tersebut dapat membangun lebih kurang seratusan rumah elite yang harganya dibandrol Rp 1,7 M per unit.
Kepada awak media ini, Acudan, salah seorang tokoh pemuda setempat meminta agar Walikota Medan Muhammad Bobby Nasution segera meninjau langsung pembangunan bronjong yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Karena, kata Acudan menambahkan, dengan dibangunnya bronjong, maka terjadi penyempitan aliran air sungai yang bisa menimbulkan bencana banjir.
Acudan juga menyesalkan sikap Lurah Polonia Ardi Gaus yang tidak pernah merespon keluhan warga khususnya terkait pembangunan bronjong yang di tolak warga.
Ditambahkannya, selaku Lurah seharusnya Ardi Gaus menyadari tugas pokok dan fungsi, tupoksi bukan malah mencari keuntungan besar dari proyek properti tersebut.
” Kami minta bapak Walikota agar mencopot Ardi Gaus . Selama menjabat di Kelurahan Polonia gak ada manfaatnya bagi warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ardi Gaus saat coba dikonfirmasi oleh awak media ini dan timnya, untuk menanyakan perihal pembangunan bronjol di wilayah kerja nya tersebut hingga berita ini masuk ke meja redaksi belum merespon konfirmasi awak media ini. ( H. Pakpahan).