Langsa,TrikNews.co—Inisial DS (35) warga binaan Lapas Kelas IIB Langsa seperti tidak ada kapok-kapoknya untuk berurusan dengan hukum, pasalnya DS yang masih dalam proses menjalani masa hukuman terkait sesuatu masalah dirinya nekat kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum mengedarkan narkotika jenis Sabu didalam Lapas hingga akhirnya terciduk petugas saat digelarnya razia kamar rutin di Lapas tersebut beberapa hari lalu tepatnya Kamis tanggal 1 April 2021.
Wakapolres Langsa Kompol Muhammad Dahlan didampingi Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK SIK, Kalapas Kelas IIB Langsa Heri AMd.IP SH MH , Kepala BNNK Langsa AKBP Basri dalam Press realese nya kepada puluhan awak media, Senin (5/4) mengatakan.
“Berawal Sat Intelkam Polres Langsa telah mencium adanya dugaan peredaran sabu besar-besaran di dalam Lapas Kelas IIB Langsa, atas dasar ini selanjutnya pihak Sat Intelkam Polres Langsa melakukan koordinasi dengan pihak petugas Lapas hingga akhirnya dilakukan razia kamar dan ditemukan sebanyak 79 Paket Sabu seberat 148,30 gram yang siap edar milik DS di Kamar mandi Kamar nomor 19. Menurut pebgakuan DS, barang itu dibelibya dari inisial B (DPO) seharga Rp 45 Juta rupiah untuk diedarkan kembali didalam Lapas kepada Napi.
Atas temuan ini selanjutnya Pihak Lapas melapor dan menyerahkan kasus itu kepada Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yakni, 1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan plastik tembus pandang, 3 (tiga) Kaca Pirek, 1 (satu timbangan digital warna hitam, 1 (satu) toples warna putih, 1 (satu) buah handphon, dan uang tunai sebesar Rp 250ribu rupiah.
Sementara pasal yang dijenakan terkait kasus ini yaitu Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, demikian Press realese Polres Langsa. (Boy)