BerandaNewsFitnah Khalwat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Prosudur Penegakan Hukum Melanggar Qanun

Fitnah Khalwat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Prosudur Penegakan Hukum Melanggar Qanun

Author

Date

Category

Aceh Timur,TrikNews.co l—-Perkara dugaan Ikltilat dan khalwat dari tuduhan Terdakwa Pengakuan telah berzina yaitu perempuan berinisal RJ dan Suaminya berinisal An sekira 4 mei 2020 melaporkan kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH ) Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Seolah-olah dalam rentang waktu tahun 2018 -2019 telah terjadi tindak pidana Kejahatan asusila yang dapat merusak nama baik Syw Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, berkembang opini ditengah masyarakat akibat gagal memeras uang Syw dengan modus perdamaian, maka untuk membunuh karakter dan karir Syw, pihak RJ dan An menggunakan jasa profesi profesional untuk membangun opini buruk dan membuat presur, mempengaruhi aparat penegak hukum dan menghakimi Syw yang dipojokkan.

“Fitnah lebih kejam dari pembunuhan, maka perlu berhati-hati menuduh orang berzina dan atau kejahatan asuila lainnya, karena fitnah adalah dosa besar, berdasarkan fakta-fakta yang kami gali, fitnah khalwat terhadap Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, dalam proses penegakan hukum ditingkat Penyidik PPNS, Proses penuntutan oleh Jaksa dan sampai bergulir ke Mahkamah Syar’iah, prosedur penegakan hukumnya melanggar Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, maka dapat dibatalkan demi tegaknya hukum,” penjelasan Tgk. H Zulkifli Musi Aktivis Penegak Syariat Islam Senin, (05/04/2021).

Zulkifli Musi menambahkan, untuk dapat menuduh seseorang telah berbuat zina maka harus disaksikan oleh empat orang saksi yang cakap dan terhadap perbuatan asusila iktilat dan khalwat sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dugaan melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6, maka harus memenuhi unsur dan bukti yang cukup.

Berdasarkan pengamatan wartawan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum PPNS Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH ) Aceh Timur, patut diduga curang dan menyalahi ketentuan peraturan Pembinaan Kehidupan Adat yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008, Keputusan bersama Gubernur Aceh dengan Kapolda dan ketua Majelis Adat aceh tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008.

” Terpisah Keterangan Advokat Senior Suryawati, SH selaku penasehat hukum Syw kepada media ini, Proses hukum sedang berjalan, terdapat banyak kejanggalan terhadap pasal-pasal yang didakwakan kepada klien kami Pejabat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur inisial Syw, kami berharap Majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini di Mahkamah Syar’iah Idi, menjatuhkan putusannya dengan bijaksana dan berkeadilan, membebaskan dari dakwaan yang keliru”, pungkasnya. (Danton)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img