Langsa Triknews.co-Perbuatan bejat sepuluh tersangka pemerkosa terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Langsa. Dari 10 (sepuluh) tersangka ini 1 (satu) diantaranya masih DPO dan diharapkan segera menyerahkan diri sebelum adanya tindakan tegas dari pihak Kepolisian.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo,SIK dalam Press realese Rabu (31/3) menjelaskan, berawal pada tanggal 16-3-2021 sekira pukul 20.30 Wib dalam wilayah hukum Polres Langsa telah terjadi perbuataan asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan 10 (sepuluh) tersangka yang juga masih berstatus dibawah umur serta beberapa tersangka lain yang sudah dewasa, kata Kapolres dalam Press realese nya kepada Wartawan.
Lanjut Kapolres, setelah dilakukan olah TKP dan didapatkan barang bukti dari TKP Pertama yaitu berupa pakaian dan satu lembar kain sarung yang dipakai untuk melancarkan aksi asusila terhadap korban, kemudian barang bukti lain 5 (lima) buah hp android yang didalamnya berisikan chatingan terkait kejadian tersebut, selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan yaitu 5 (lima) unit sepeda motor yang salah satu diantaranya digunakan untuk membawa korban ke TKP ditiga tempat yang berbeda dalam wilah Kota Langsa.
Untuk tersangka dugaan pemerkosaan ini dikarenakan Aceh memberlakukan Syari’at Islam maka pasal yang dikenakan berdasarkan Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun “Ancaman Hukumannya, sambung Kapolres, Pasal 50 diancam dengan penjara/kurungan paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan dan paling lama 200 (dua ratus) bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang peradilan Pidana Anak mendapat Pengurangan yaitu 1/3 dari hukuman orang dewasa, papar Kapolres menerangkan.
Kapolres menambahkan, untuk kasus ini semua berkas sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, tutupnya. (Boy)