Dumai, Triknews.co-Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perhubungan melakukan pemungutan Retribusi Parkir di area UPT (Unit Pelayanan Terpadu) kecamatan Dumai Selatan.
Pungutan retribusi ini berada di 2 (dua) wilayah, kelurahan Bukit Timah dan Mekar Sari tepatnya di jalan Gatot Subroto. Pungutan ini diduga melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Pantauan media, kondisi jalan pada wilayah ini sangat parah. Pasalnya, hampir semua bagian jalan terlihat lubang menganga. “Apakah sengaja dibiarkan agar mempermudah petugas melakukan pungutan tak resmi,” kata Suwarno, ketua DPC pejuang Bravo Lima Kota Dumai kepada awak media, Sabtu, 27/03/2021).
Dirinya, merasa heran, kondisi ini sudah berlangsung sangat lama, namun, dinas terkait (PUPR) seperti enggan melakukan perbaikan pada jalur ini.
Padahal, kata Suwarno, Dinas Perhubungan dan PUPR tinggal berkoordinasi,”sesama SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pastilah acap bertemu,”ujarnya.
Pihaknya, mengapresiasi gerak cepat Walikota Dumai H. Paisal, SKM. MARS dalam menanggapi persoalan yang disampaikan warga terkait dengan kondisi jalan Gatot Subroto yang berada persis di depan kantor UPT Dinas Perhubungan Kota Dumai beberapa hari lalu.
“Seharusnya Pemerintah Kota Dumai dalam melakukan Pemungutan Retribusi melalui Dinas Perhubungan wajib memperhatikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan dan Jalan), terlebih dalam memberhentikan mobil-mobil angkutan/ truk bermuatan,” sambung Suwarno.
Tak sampai disitu, Suwarno juga memaparkan secara tegas bahwa dalam Bab IV pasal 5 ,’pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dalam pembinaan’.
Dilanjutkannya, Larangan dan sanksi di dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 juga mengatur, sebagaimana di dalam pasal 28 ayat (1) yang berbunyi bahwa ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan’.
“Mestinya, kata Suwarno, Dinas Perhubungan dan PUPR, menghindari jangan samapi ada tuntutan masyarakat. Sebab menurutnya, UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 yakni Pasal 273, 274 dan 275 yang mengatur secara tegas dan jelas terkait sanksi Pidana maupun Denda yang harus ditanggung oleh Pemerintah akibat dari tindakan yang mengabaikan hak masyarakat. Dalam Undang-undang tersebut ada sanksi pidananya dari 1 tahun hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 120.000.000,00,” papar Suwarno
Kalau ada masyarakat yang keberatan dengan kondisi ini, katanya, Ia dan seluruh tim siap melakukan pendampingan.**
(Rilis)