BerandaUncategorizedSeleksi Pengangkatan Perangkat Desa Dilakukan Pihak Kecamatan, Apakah Sudah Sesuai Aturan ?

Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Dilakukan Pihak Kecamatan, Apakah Sudah Sesuai Aturan ?

Author

Date

Category

Lampung Selatan, Triknews.co- Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 49 berbunyi; (1). Perangkat Desa dalam bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, (2). perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan

dengan Camat atas nama Bupati/Walikota, (3). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Sangat jelas dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa Kepala Desa dalam mengangkat perangkat desa mengkonsultasikan dengan Camat atas nama7 Bupati/Walikota.
Namun lain halnya dengan Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Perangkat Desa yang akan diangkat membantu Kepala Desa *diseleksi* oleh Pihak Kecamatan.

Hal ini disampaikan Kepala Desa Lematang, Fikriyadi kepada awak media sebagai bantahan atau klarifikasi atas berita dugaan nepotisme yang dilakukannya dalam mengangkat perangkat desa.

“Saya kan ada kebijakan. Untuk Aparatur Desa saya mempunyai aturan bahwa 1 tahun mengundurkan diri semua. Lalu melamar lagi. Yang meleksi bukan di Desa, langsung ke Kecamatan,” jelas Fikriyadi dalam voice note Whatsapp, Jumat (26/03/2021).

” Silahkan tanyakan kepada Camat, Ibu Marni dan Pak Sindu, bahwa mereka yang menyeleksi semua. Saya tidak ada sangkut paut nepotisme menyeleksi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta S.Ag saat dikonfirmasi via chat whatsapp terkait pernyataan Kades tersebut belum memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Sekretaris Jenderal LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi SH saat diminta tanggapannya menyatakan, bukan rahasia umum lagi perangkat desa merupakan orang-orang yang dekat dengan Kepala Desa. Baik Keluarga, teman, maupun orang-orang yang pernah berjasa saat Kepala Desa tersebut bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa.

“Saya menduga diangkatnya kroni-kroni Kepala Desa sebagai perangkat desa untuk “memuluskan” penggunaan anggaran dana desa,” ucapnya via sambungan seluler, Jumat (26/03/2021).

Menurutnya, melihat apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Lematang bahwa seleksi perangkat desa dilakukan oleh pihak Kecamatan, sudah melanggar aturan yang ada.

“Penilaian saya ada interpensi disini. Wewenang yang diberikan UU kepada Kepala Desa diambil oleh Kecamatan. Apakah ada UU baru yang memperbolehkan hal tersebut,? tanya Sukardi.

Lanjutnya, UU No. 6 thn 2014 tentang Desa, itu sudah sangat baik. Pasal 49 ayat 2 yang berbunyi perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Disini tersirat bahwa yang mengetahui kualitas, karakter masyarakat di desa tersebut adalah Kepala Desa nya, sehingga sudah seharusnya bukan Pihak Kecamatan yang menseleksi tetapi Pihak Desa.

Seperti diketahui, Desa Lematang sempat menjadi pemberitaan di beberapa media. Hal ini berawal dari pengaduan mantan Kepala Dusun yang telah mengabdi di Desa Lematang selama 1,3 tahun.

Mauladi, mantan Kepala Dusun III Kampung Sawah, Desa Lematang, Kec. Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Mauladi merasa kecewa dengan Kepala Desa Lematang, Fikriyadi. Pasalnya, hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dan tidak diberitahu apa kesalahannya sehingga tidak diangkat sebagai Kepala Dusun lagi.

Kepada Awak Media Mauladi memaparkan, dirinya menjadi Kepala Dusun III Kampung Sawah sudah 1,3 tahun. Selama menjadi Kepala Dusun (Kadus) dirinya selalu bekerja dengan baik, absensi maupun jadwal piket tetap dilaksanakan.

Menjelang akhir tahun 2020 seluruh Perangkat Desa baik Kadus, Kaur dan Kasie di Desa
Lematang diperintahkan untuk membuat surat pengunduran diri dengan alasan pembaharuan surat pengangkatan.

Setelah mengisi biodata dan menandatangani form surat pengunduran diri yang telah disediakan di Desa Lematang, para perangkat desa kembali membuat surat permohonan untuk diangkat kembali menjadi perangkat desa.

Alhasil, surat permohonan yang sudah dilengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan, dari 9 (sembilan) Kepala Dusun yang lama hanya dirinya yang tidak diterima atau tidak menjabat sebagai Kepala Dusun lagi.

“Memang wewenang Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentian perangkat desa. Tetapi alangkah baiknya dijelaskan apa yang membuat saya tidak diterima. Sementara untuk syarat dan kinerja saya selama ini tidak ada yang melanggar aturan,” ujar Mauladi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (24/03/2021).

Dirinya menduga adanya Nepotisme mengangkat orang-orang yang dekat dengan Kepala Desa (Kades) menggantikan posisinya.
“Ada salah seorang Kepala Dusun yang usianya sudah tidak memenuhi syarat dan dugaan saya ada juga salah seorang Kaur yang pendidikannya dibawah Sekolah Menengah Umum, kenapa mereka bisa menjadi Perangkat Desa,” tanyanya.

Mauladi tidak mempermasalahkan dirinya sekarang tidak memangku jabatan sebagai Kadus, tapi hingga saat ini dirinya tidak mengetahui dan selalu bertanya-tanya apa kesalahan dan apa syarat yang tidak dipenuhinya sehingga tidak diterima menjadi Kadus. Sementara orang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat dapat diterima. (Budi/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img