BerandaKriminalPenjual Ikan Cupang di Gelandang Ke Polres Mura,Ini Sebabnya?

Penjual Ikan Cupang di Gelandang Ke Polres Mura,Ini Sebabnya?

Author

Date

Category

Musi Rawas.triknews.co-

Diduga akibat salah paham, membuat, Darwin (28) nekat menganiaya, M Sobri (50), dengan menggunakan gunting sehingga tangan korban mengalami luka robek.

Kejadian yang sempat menjadi tontonan warga terjadi ditempat hajatan di Desa Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (15/3/2021).

Akhirnya tersangka asal warga Jalan Waringin Lintas, RT.03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, mendekam dibalik jeruji besi, setelah korbannya asal warga Jalan Arjuna, RT 06, Kelurahan Eka Marga , Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, melaporkan kepolisi, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat (19/3/2021).

Tersangka diringkus dirumahnya, di Jalan Waringin Lintas, RT.03, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, oleh Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan bahwa, kejadian penganiayaan tersebut akibat salah paham antara tersangka dan korban.

“Namum salah paham tersebut, berujung penganiayaan, yakni tersangka nekat menggunakan gunting sehingga mengenai tangan korban, selanjutnya korban melapor kepolres agar yang bersangkutan diproses hukum, karena korban merasa tidak terima dan merasa dirugihkan,” kata Alex, Sabtu (20/3/2021).

AKP Alex menjelaskan, diketahui korban adalah penjual balon anak-anak dan tersangka adalah penjual ikan cupang, kejadian tersebut bermula keduanya berjualan disalah satu tempat hajatan di Desa Jambu Rejo.

Tiba-tiba, tanpa sebab yang jelas, diantara keduanya terjadi salah paham hingga membuat, tersangka nekat menganiaya, korban, dengan menggunakan gunting dan akibatnya pergelangan tangan korban sebelah kiri mengalami luka robek.

“Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mura, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, sesuai laporan polisi LP/B- 14/III/ 2021/ Sumsel/ Res Mura, tanggal 16  Maret 2021, dari korban dan memeriksa saksi-saksi.

Tim Landak melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, dan kebetulan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumahnya.

“Anggotapun meluncur ke TKP, setiba dilokasi, yang bersangkutan berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura guna pendalaman lebih lanjut,” tutupnya(ris/Fwd/her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Linda Barbara

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vestibulum imperdiet massa at dignissim gravida. Vivamus vestibulum odio eget eros accumsan, ut dignissim sapien gravida. Vivamus eu sem vitae dui.

Recent comments

- Advertisement -spot_img