Medan – ( Triknews. co) – Apes benar nasib pria yang sehari – hari nya diketahui berpropesi sebagai buruh bangunan ini. Pria yang diketahui berinisial MZ (23) warga Jalan Starban, Gang Lurah, nomor 137, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia ditangkap petugas Tekap dari Kepolisian Sektor Medan Baru akibat dugaan memiliki narkotika jenis sabu.
Informasi terkait penangkapan pelaku MZ (23) tersebut dibenarkan Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH. M H. Pelaku ditangkap hari Jumat 5 Maret 2021 sekira pukul 16.30 WIB dari Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru usai adanya laporan dari masyarakat bahwa di TKP tersebut kerap terjadi transaksi narkotika, ” jelas Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH.
“Saat digeledah petugas, dari gengaman tangan sebelah kanan pelaku kita temukan 1 bungkus klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu -sabu. Selanjut nya petugas Tekab pun memboyong pelaku berikut barang bukti yang didapat ke Mako Polsek Medan Baru.
Ketika diintrogasi petugas, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang mana barang tersebut baru dibeli nya dari seorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Starban Polonia Medan, seharga Rp. 50.000 ribu untuk dikonsumsi sendiri, ” jelas Kanit Reskrim.
Kini untuk proses penyidikan sekaligus proses hukum selanjutnya pelaku pun kita jebloskan kedalam sel penjara sementara Polsek Medan Baru, ” pungkas Iptu Irwansyah Sitorus. SH. MH. ( H. Pakpahan).